pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Anak Korban KDRT Marak di Tengah Pandemi

Januari-Juni 2020 tercatat 70 kasus di Sulsel

MAKASSAR, BKM — Pandemi covid-19 ternyata juga berdampak terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Anak pun tak luput merasakan akibatnya. Bahkan menjadi sasaran.
Data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Sulsel mencatat, angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Sulsel tahun 2020 ini sebanyak 70 kasus. Dominan terjadi di Makassar dengan jumlah 40 kasus kekerasan terhadap anak. Sementara KDRT yang menyasar perempuan dan anak sebanyak 30 kasus di Sulsel.
Ketua LBH Apik Sulsel Rosmiati Sain, mengatakan jumlah kasus kekerasan terhadap anak di tengah lingkungan keluarga kini semakin menambah keresahan. Hingga Juni 2020, laporan kasus kekerasan anak terus terjadi, yang pemicunya adalah KDRT.
“Dari data keseluruhan yang masuk di kami itu ada 40 kasus kekerasan seksual dan nikah paksa anak. Termasuk KDRT yang berimbas terhadap anak. Kalau kita lihat, tingginya angka kasus ini dominan disebabkan faktor ekonomi selama masa pandemi,” ungkap Rosmiati, Kamis (23/7).
Dari 40 kasus yang terjadi pada kekerasan yang dialami anak, berasal dari KDRT, kasus murni anak yang mengalami kekerasan, nikah paksa dan kerja paksa anak. “Kalau kita lihat kasus kekerasan anak ini, yang paling menonjol itu kekerasan seksual dan perkawinan anak di bawah umur. Ada anak usia anak yang dinikahkan pada antara 12-16 tahun. Itu banyak di daerah seperti Pinrang, Bulukumba, Sinjai, Maros, dan wilayah pulau-pulau di Makassar,” bebernya.
Diakui Rosmiati, selama kurun waktu empat bulan terakhir, pihaknya masih terus menerima pengaduan dari masyarakat di kabupaten/kota. Bahkan menjadi rujukan pengaduan dari luar pulau Sulawesi.
“Ini baru data kami yang masuk dan mengadu. Belum semuanya masuk. Bisa jadi lebih dari ini, dan kasusnya banyak yang tidak ditangani dengan baik. Karena setiap yang mengalami dan masuk laporannya di kami itu langsung ditangani secara hukum,” jelasnya.
Ia berharap ke depan tidak ada lagi penambahan kasus kekerasan terhadap anak. Rosmiati berharap masyarakat bisa berperan aktif dalam melakukan upaya pencegahan, khususnya di lingkungan masing-masing.
”Kasihan anak-anak kita, yang seharusnya jadi penerus bangsa, malah menjadi korban tindak kejahatan. Kita ingin ada kesadaran masyarakat melakukan pencegahan kekerasan, deteksi dini dan ada peran serta dari mereka untuk melakukan mediasi. Karena sebenarnya orang tua adalah pembelajaran pertama oleh anak. Kalau banyak kekerasan terjadi kepada anak disebabkan keluarga sendiri, ini menjadi contoh buruk. Orangtua harus disadarkan. Mereka harus melindungi anaknya dan terus memperhatikan tumbuh kembang mereka,” tandasnya.

Penjelasan Sosiolog

Sosiolog Dr Adi Sumandiyar menjelaskan, pandangan masyarakat yang menyebutkan anak wajib patuh pada kedua orangtua sudah menjadi bagian dari budaya yang berkembang secara luas dalam masyarakat. Bahkan dalam perjalanannya, pandangan ini seringkali disalahartikan oleh orangtua.
Berdasarkan pandangan ini, jikalau anak tersebut lalai dalam menjalankan tugas dan membantu meringankan beban orangtua, khususnya dalam pengelolaan ekonomi keluarga, maka sang anak akan memperoleh beragam sanksi serta hukuman, yang selanjutnya sampai pada tindak kekerasan pada anak.
”Dalam teori fakta sosial, Emile Durkheim menjelaskan bahwa semua aktivitas seorang individu dalam masyarakat dipengaruhi oleh faktor eksternal (faktor di luar dirinya yang bersifat memaksa). Faktanya, hal ini terjadi pada anak yang hidup dalam lingkungan keluarganya,” ujar Adi, kemarin.
Durkheim menjelaskan, lanjut Adi, bahwa semua perilaku anak sejak lahir hingga dewasa selalu mendapat kontrol dari luar dirinya. Dan ketika dia melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh keluarga dan masyarakat, maka ia akan mendapatkan sanksi dari luar, yakni keluarga dan masyarakat.
”Masyarakat selalu memosisikan anak pada tangga terbawah, sehingga orang dewasa cenderung memiliki hak untuk memperlakukan anak dengan sesuka hati mereka. Di sisi lain anak sendiri seolah tidak memiliki hak apapun, baik hak untuk bersuara ataupun hak untuk protes. Anak dipaksa untuk tunduk terhadap aturan yang dibuat oleh orangtuanya,” terang ketua Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Sawerigading, Makassar ini.
Terdapatnya nilai, norma dan kebiasaan yang berkembang pada kehidupan masyarakat, lanjut Adi, tanpa disadari akan selalu menempatkan anak hanya sebagai objek bagi orang dewasa. Bahkan seringkali orangtua berhak melakukan apapun terhadap anaknya. Hal itu didasari oleh adanya alasan klasik yang beranggapan bahwa mereka yang melahirkan, membesarkan dan membiayai anaknya.
”Ketika seorang anak berani membantah atau bahkan melawan orangtua, selain dicap sebagai anak durhaka, tidak jarang kemudian orangtua memperlakukan anaknya secara kasar, memaki atau bahkan
memukul dengan harapan anak akan jera dan kembali ke sikapnya sebagai anak yang patuh. Anak yg menjadi korban tindak kekerasan dan perlakuan kasar dari orangtua atau orang dewasa lainnya hanya akan bersikap pasrah dan tidak mampu untuk berbuat apa-apa,” tandasnya.
Karena itu, Adi menyarankan masyarakat untuk lebih peka terhadap kekerasan anak yang terjadi di lingkungan mereka. Sehingga ketika ada kasus kekerasan, bisa menasihati atau memberitahukan ke pihak yang berwajib dan pada orangtua.
Tujuannya agar mereka mengetahui dampak positif dan negatif yang ditimbulkan dari kekerasan, baik fisik maupun psikis yang dilakukan kepada anak. Orangtua juga harus mengetahui metode yang tepat untuk mendidik anak-anaknya tanpa menggunakan kekerasan. (ita)




×


Anak Korban KDRT Marak di Tengah Pandemi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar