pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tawuran Pecah di Jalan Sepakat

MAKASSAR, BKM — Tim Resmob Polsek Panakkukang yang diback up tim Penikam Polrestabes Makassar sigap langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), setelah menerima informasi dua kelompok pemuda terlibat tawuran. Yakni antara kelompok pemuda Jalan Sepakat dan Jalan Sejiwa, Kecamatan Panakkukang, Rabu (29/7).
Tiba di lokasi, kedua kelompok berhamburan. Petugas gabungan pun melakukan penyisiran di lokasi tawuran, tepatnya di Jalan Sepakat. Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan dua orang lelaki yang diduga kuat merupakan pelaku tawuran. Dia adalah Dandi dan Heri.
Selain mengamankan keduanya, petugas juga mengamankan barang bukti dari hasil penyisiran berupa panah (busur), dan batu. Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti digiring ke Polsek Panakkukang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Kepada polisi, Heri mengungkapkan, dirinya melakukan perlawanan terhadap kelompok pemuda yang sebelumnya memanah dirinya saat lebih dulu melakukan penyerangan ke warga Jalan Sepakat.
”Kelompok lawan saya pak yang lebih dulu menyerangku. Bahkan, kaki saya terkena busur. Dari situ hingga kami melakukan perlawanan,” ungkapnya.
Sementara pelaku Dandi kepada polisi mengakui keterlibatannya melakukan penyerangan dengan menggunakan batu. ”Saya memang ikut tawuran pak. Tapi saya hanya pakai batu saja,” akunya.
Sementara itu, Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman, mengatakan, tawuran kedua kelompok pemuda di Jalan Sepakat kasusnya masih didalami motifnya.
”Motifnya masih kami dalami. Dua terduga pelaku sudah diamankan. Menurut keterangannya, keduanya mengaku melakukan tawuran. Pelaku juga menyebutkan identitas lawannya berinisial P. Hanya saja, motifnya masih kami dalami. Sebab kami masih mencari pelaku lainnya untuk dimintai keterangannya. Dari penangkapan keduanya barang bukti yang disita berupa panah (busur) dan batu,” pungkas Kapolsek. (ish/b)



×


Tawuran Pecah di Jalan Sepakat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar