MAKASSAR, BKM — Dua orang lelaki usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Mapolsek Panakkukang digiring ke sebuah ruangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dalam tindak pidana pencurian dan pemberatan (Curat).
Keduanya masing-masing bernama Harun, warga Jalan Dirgantara dan Hasrul alias Ongol, warga Jalan Campagayya, polisi menangkap keduanya dari laporan korbannya yang ditindaklanjuti dengan nomor aduan /660/VII/2020/Sek PNK.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman melalui Panit II Reskrim, Ipda Fahrul, mengungkapkan, dua orang digiring ke sebuah ruangan itu adalah maling.
”Kami sebelumnya menerima laporan oleh korban. Dari keterangan korban bahwa ponsel miliknya dijarah maling. Aduan korban kami tindaklanjuti dengan menyelidiki pelaku. Hasilnya, identitas maling itu berhasil dikantongi serta keberadaannya pun juga diketahui yang sedang berada di bilangan Jalan Urip Sumoharjo. Penyergapan dilakukan pria bernama Harun berhasil dibekuk,” kata Panit II Reskrim, Senin (17/8).
Menurut penuturan Harun selain mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya telah mengambil handphone atau gawai berdasarkan laporan korbannya. Harun bahkan menyebutkan keterlibatan rekannya, yakni Hasrul alias Ongol.
”Setelah Harun diinterogasi, selanjutnya kami melakukan pengembangan. Hasilnya rekan pelaku bernama Hasrul alias Ongol pun berhasil dibekuk saat tengah berada di dekat Bulog, Jalan Urip Sumoharjo. Keduanya langsung digiring ke Posko Resmob Polsek Panakkukang,” jelas Panit II Reskrim.
Dari keterangan kedua terduga pelaku, keduanya mengakui bahwa betul keduanya melakukan pencurian gawai yang diletakkan korban di meja. Gawai merek Samsung Galaxi A3 itu katanya dijual rekannya yang identitasnya sudah dikantongi dan masih dalam pengejaran. Kasus ini masih dalam pengembangan,” tandas Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Ipda Fahrul. (ish/b)

