MAKASSAR, BKM–Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan (Menkeu) akan mengeluarkan kebijakan pemberian alokasi anggaran pembelian pulsa kepada pegawai negeri sipil lingkup instansi pemerintah sebesar Rp200.000 perbulan. Pulsa ini dibebankan pada masing-masing Kementrian dan Lembaga.
Meskipun rencana tersebut saat ini masih proses penetapan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, tapi anggarannya diproyeksikan sebesar Rp4,8 miliar lebih yang dibebankan di APBD Sulsel.
Hal tersebut didapatkan dari jumlah PNS lingkup Pemerintah Provinsi Sulsel sebanyak 24.237 orang. Juga rencana kebijakan ini tidak ditujukan kepada pegawai honorer maupun kontrak pada masing-masing K/L. Dan kebijakan ini untuk menopang penerapan flexible working space (FWS) di tengah pandemi corona.
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, bahkan memastikan, alokasi anggaran pulsa sebesar Rp200.000 berlaku untuk seluruh pegawai negeri sipil di semua kementerian/lembaga atau tidak hanya berlaku bagi PNS di lingkungan Kementerian Keuangan saja.
“Ya untuk semua K/L dengan standar biaya yang ditetapkan Menkeu (Sri Mulyani),” kata Askolani.
Askolani bilang, kebijakan ini juga hanya berlaku untuk PNS atau tidak berlaku untuk tenaga honorer dan pegawai outsourcing yang ada di instansi pemerintah.
Menurut Askolani, besaran anggaran pulsa ini masih dalam proses penetapan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Nantinya, anggaran tersebut terdapat di masing-masing K/L.
Menyikapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelola Keuangan Daerah Sulsel, Muhammad Rasyid mengaku, rencana tersebut hingga saat ini belum memiliki petunjuk teknis (Juknis).”Maaf belum ada juknisnya, jika sudah ada kita harus baca juknis Menteri keuangan,” ucap Rasyid, Senin (24/8).
Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Imran Jauzi, menyebutkan, dari jumlah PNS 24.237 orang tersebut didominasi tenaga pengajar.(nug)
PNS akan Terima Bantuan Pulsa
×

