pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Legislator PKS Terancam Tujuh Tahun Penjara

Jaminkan Diri Ambil Paksa Jenazah PDP Covid-19, Dijerat Pasal Berlapis

MAKASSAR, BKM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim kini menjadi terdakwa. Ia terbelit kasus pengambilan paksa jenazah berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya. Peristiwa tersebut berlangsung 22 Juli 2020.
Sidang perdana kasus ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu sore (26/8). Hadi yang juga legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersandung kasus, setelah menjaminkan dirinya agar jenazah PDP covid-19 almarhum Khaidir Rasyid dipulangkan dari RSUD Daya untuk bisa disemayamkan secara syariat Islam.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino, menghadirkan dua orang saksi. Masing-masing Nurhikmah selaku bidan pada RSUD Daya, serta Halimah yang merupakan perawat di rumah sakit tersebut. Sementara terdakwa Andi Hadi Ibrahim hadir hadir didampingi kuasa hukumnya Budiman.
Pingkan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, dalam dakwaannya menerangkan bahwa terdakwa pada tanggal 22 Juli 2020 turut serta membawa pasien almarhum Khaidir Rasyid ke RSUD Daya Makassar. Kondisi pasien kala itu sudah tidak sadarkan diri.
Setibanya di RSUD Daya sekitar pukul 06.30 Wita, pasien langsung dibawa masuk ke ruang IGD untuk menjalani serangkaian perawatan. Pihak medis menerapkan SOP (standar operasional prosedur) protokol covid-19. Salah satunya dengan rapid test. Hasilnya, pasien dinyatakan reaktif. Selanjutnya dilakukan swab test.
“Sekitar pukul 11.00 Wita, pasien dinyatakan telah meninggal dunia dengan status sebagai PDP covid-19. Rencananya akan dimakamkan secara protokol kesehatan. Tetapi Andi Ibrahim menolak dan meminta agar jenazah dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan secara syariat Islam,” ungkap Pingkan.
Karena terdakwa tetap bersikukuh memulangkan jenazah Kahidir Rasyid dan menolak untuk dimakamkan sesuai protokol kesehatan, maka pihak rumah sakit meminta kepada terdakwa untuk membuat surat penyataan dan menandatanganinya.
Beberapa jam setelah jenazah dipulangkan, hasil swab test keluar. Pihak rumah sakit langsung menghubungi Andi Hadi Ibrahim dan meminta jenazah dikembalikan untuk ditangani gugus tugas. Tetapi permintaan itu ditolak, dengan alasan jenazah sudah berada di masjid untuk disalati.
“Pihak RSUD Daya Makassar menyampaikan kepada terdakwa bahwa jenazah PDP covid-19 itu hasil swab testnya positif. Akan tetapi terdakwa kembali menolak, meskipun telah dilakukan upaya persuasif dan edukasi,” tambahnya.
Nurhikmah, bidan dari RSUD Daya dalam kesaksiannya menyampaikan, pasien dinyatakan reaktif covid-19 itu setelah dilakukan rapid test sejak awal masuknya. Ketika masuk rumah sakit, kondisi pasien sudah tidak sadarkan diri.
Pemeriksaan medis yang dilakukan menemukan adanya tanda-tanda pasien mengarah ke covid-19, khususnya dari hasil foto rontgen dengan melihat paru-parunya serta rapid test. Olehnya itu, tim medis melakukan swab test kepada pasien.
“Pasien dirawat di ruang IGD RSUD Daya Makassar di zona merah tempat isolasi. Saat itu pasien berstatus PDP covid-19. Pasien dinyatakan PDP dari hasil rapid testnya reaktif dan rontgen. Hasil swab tesnya pun dinyatakan positif,” ungkapnya.
Hanya saja, lanjut Nurhikmah, hasil swab test jenazah PDP covid-19 yang dinyatakan positif covid-19 keluar setelah jenazah dibawa pulang ke rumah duka. Ia juga sempat melihat Andi Hadi Ibrahim bersama dokter di RSUD Daya Makassar berbincang sebelum jenazah dibawa pulang. Hanya saja dirinya tidak mengetahui dan mendengar apa yang dibincangkan.
“Pada saat itu saya menggunakan pakaian baju hazmat, sehingga tidak mendengar apa yang dibicarakan. Saya cuma melihat mereka (Andi Hadi dan seorang dokter) berbincang. Jenazah dibawa pulang setelah Pak Andi Hadi bersikeras ingin membawa pulang dengan alasan sudah mendapat izin dari pimpinan,” tambahnya.
Saat pengambilan jenazah PDP covid-19 dari ruangan IGD bagian zona merah, Nurhikmah melihat Andi Hadi membawa mobil ambulans dari luar rumah sakit. Sopir bersama beberapa orang lainnya kemudian mengeluarkan jenazah dari ruang IGD ke mobil ambulans.
“Jenazah diambil dari ruangan IGD. Yang angkut itu sopir ambulans dan disaksikan Pak Andi Hadi Ibrahim. Mobil ambulans bukan dari rumah sakit,” tambahnya.
Atas perbuatan terdakwa, JPU menerapkan tiga pasal sekaligus. Masing-masing pasal 214 KUHP, juncto Pasal 112 KUHP, serta pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (arf)




×


Legislator PKS Terancam Tujuh Tahun Penjara

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar