pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Desperindag Diminta Sosialisasi Larangan Minyak Goreng Curah

MAKASSAR, BKM– Minyak goreng curah akan dilarang beredar dan diperjualbelikan di pasar terhitung efektif mulai 27 Maret 2016. Langkah ini diambil pemerintah untuk melindungi konsumen.
Kebijakan tersebut diberlakukan dengan tujuan supaya dapat mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah seperti kolesterol dan lain sebagainya yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat.
Pemerintah memastikan implementasi dari Peraturan Menteri Perdagangan No.80/2014 mulai berlaku per 27 Maret 2015 dan telah ditunda selama setahun yang mengatur tentang minyak goreng wajib kemasan dengan merek Standar Nasional Indonesia (SNI).
Anggota Komisi B Bidang Keuagan dan Ekonomi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Makassar, Aziz Namu mengatakan, Hal tersebut perlu segera di sosialisasikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) ke masyarakat Kota Makassar. Intinya, agar masyarakat tidak lagi menggunakan minyak goreng tanpa memiliki Standar (SNI) yang diberlakukan sesuai dengan aturan pemerintah.
“Desperindag harus segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Makassar agar tidak menggunakan minyak goreng curah atau yang tidak memiliki Standar,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/2).
Meskipun terbilang harga minyak goreng curah lebih murah dibanding dengan minyak goreng yang memiliki standar SNI. Namun, menurut legislator asal PPP ini minyak goreng yang memiliki standar SNI dan label halal merupakan produk yang telah melalui uji klinis sementara minyak goreng curah harga ekonomis tapi tidak terjamin baik untuk dikonsumsi masyarakat.
“Meskipun lebih murah harganya, tapi minyak goreng curah tidak sehat untuk digunakan, ini banyak digunakan oleh pedagang kecil, tapi jangan karena murah harganya, tapi kesehatan konsumen akan terganggu,”Ungkapnya.
Hal senada dilontarkan oleh anggota komisi B lainnya, Basdir SE mengungkapkan bahwa jangan karena harga dari minyak curah membuat kesehatan kesehatan para konsumen dapat terganggu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Deperindag agar segera melakukan sosialisasi kepada warga, pedagang dan terutama dipasar-pasar agar tidak menggunakan ataupun menjual minyak goreng curah.
“Ini harus jadi kesaran kita semua, jangan karena harganya murah bisa buat saudara-saudara kita jadi sakit, minyak goreng yang tidak memiliki standar SNI jangan di perjual belikan,”terangnya.(ita/war/c)



×


Desperindag Diminta Sosialisasi Larangan Minyak Goreng Curah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar