pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hari Ini, Dewan Sahkan AIS-Suardi Saleh

Kemendagri Telaah Status Tersangka AIS

BARRU, BKM–Berdasarkan jadwal yang ada, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barru akan mengesahkan pasangan Andi Idris Syukur-Suardi Saleh sebagai Bupati dan Wakil Bupati Barru terpilih, Selasa (9/2).
Pengesahan ini diawali dengan rapat pleno. Selanjutnya, hasil tersebut akan dikirim ke Gubernur Sulsel dan diteruskan ke Kemendagri untuk memperoleh surat keputusan dan jadwal pelantikan.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Barru dari Partai Demokrat Andi Haeruddin, yang dihubungi koran ini usai mengikuti pertemuan antara dan berkonsultasi ke Kemendagri dan KPU Pusat dengan Tim Konsultasi ke Biro Pemerintahan Daerah Pemprov Sulsel di Makassar.
”Hasil kedua tim ini yang kita pertemukan, kemudian dimusyawarahkan dan dimufakati, sehingga disepakati bahwa rapat pleno pengesahan pemenang Pemilukada digelar Selasa di ruang rapat DPRD Barru. Hasil pengesahan ini secepatnya dibawa ke Gubernur. Dari sini akan diteruskan ke Kemendagri,” ujar Andi Haeruddin.
Ketua DPC Partai Demokrat Barru ini, juga menampik spekulasi yang berkembang bahwa ada kesan legislatif mengulur-ulur waktu untuk menggelar rapat pleno pengesahan. Menurutnya, dewan tidak pernah berpikir seperti itu.
”Kalaupun kita melakukan konsultasi ke Makassar dan Jakarta, itu karena kami khawatir terjadi salah langkah. Selain jalur konsultasi ke Kemendagri dan KPU Pusat, ada juga satu tim dari beberapa anggota dewan yang berkonsultasi ke Makassar,” terangnya.
Anggota tim pemenangan AIS Hasan Resy yang dihubungi secara terpisah, sempat berencana ingin menelusuri langkah dewan yang terkesan bertindak lamban dalam menyikapi rapat pengesahan. Sebab menuturnya, tidak ada lagi alasan legislatif untuk menunda pengesahan. Jika sampai dewan tidak mengesahkan, maka Gubernur Sulsel berwenang mengambil alih masalah ini untuk diteruskan ke Kemendagri.
“Seharusnya semua pihak menerima apa yang menjadi keputusan inkrah dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Hasan.
Sementara itu, DPRD Barru mengaku telah melengkapi berkas lampiran terkait status tersangka calon bupati terpilih Andi Idris Syukur (AIS). Lampiran tersebut diserahkan dewan sebagai pertimbangan dalam menetapkan pelantikan AIS selaku bupati definitif.
Adapun lampiran sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2015, Pasal 63, serta hasil konsultasi Dewan ke Kemendagri. “Persyaratan yang diatur dalam PKPU Nomor 11 sudah kami penuhi. Lampiran itu menyertakan beberapa hal, salah satunya surat pemanggilan pemeriksaan yang disitu menyatakan status tersangka, termasuk SKCKnya,” jelas Andi Haeruddin, Senin (8/2).
Haeruddin mengaku, konsultasi yang dilakukan adalah hal yang yang wajar dan tidak bermaksud menghalang-halangi proses pelantikan.
Menurutnya, konsultasi dilakukan setelah mendapat persetujuan dari mayoritas anggota dewan. Tujuannya, kata dia, guna menghindari kesalahan prosedur dalam melantik calon bupati terpilih yang berstatus sebagai tersangka.
“Kami tidak mau nanti disalahkan karena tidak menyertakan lampiran itu. Disitu memuat kejelasan soal dasar penetapan status tersangkanya. Soal kasus hukumnya kami tak bisa tanggapi. Itu kewenangan penyidik,” jelas legislator Fraksi Demokrat itu.
Pihaknya menilai calon bupati terpilih berstatus tersangka adalah hal yang tak lazim. Dia juga berharap, kasus ini menjadi pembelajaran penting di masa mendatang.
“Seharusnya para calon harus bersih dari persoalan hukum. Kita harap ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua,” kuncinya. (udi-jun/rif/c)



×


Hari Ini, Dewan Sahkan AIS-Suardi Saleh

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar