MAKASSAR, BKM — Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/11/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Makassar berakhir, hari ini, Selasa (26/1).
Surat Edaran yang ditandatangani Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin itu berlaku selama dua pekan sejak 12 Januari hingga 16 Januari 2021.
Rudy Djamaluddin mengatakan, pasca surar edaran tersebut diterapkan, telah ada penurunan kasus covid-19. Kendati demikian, pihaknya tidak akan kendor dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan.
“Ini kan sudah mulai kelihatan ada pengendalian, sudah mulai kelihatan menurun, baik korban meninggal maupun yang terpapar,” ujarnya saat ditemui, Senin (25/1).
Dia mengatakan, pihaknya akan kembali duduk bersama tim epidemiologi untuk membahas kebijakan yang akan diambil.
“Kita kaji kembali efektivitas, kalau ini secara nyata memberikan sumbangan perbaikan, nah kita coba pertahankan dulu,” sambung Rudy.
Terkait banyaknya komentar, yang menganggap pembatasan ini tidak efektif, Rudy membantah. Justru, ia menilai dilakukannya pembatasan, maka potensi penularan bisa ditekan.
“Covid-19 itu kan tidak tidur, itu 24 jam. Jadi kalau kita memperpendek aktifitas orang, sama halnya memperkecil peluang dia berpindah, kan begitu logika berpikirnya,” pungkasnya.
Dalam SE tersebut disebutkan bahwa pemberlakuan PPKM merupakan atas instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian. Ini sebagai upaya mencegah dan menekan penyebaran Covid-19.
Merujuk dalam aturan PPKM di Makassar, jam operasional kini dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Kebijakan ini berlaku untuk fasilitas umum, toko, mall, cafe, warung kopi (Warkop), rumah makan, dan game center.(rhm)
PPKM Bakal Diperpanjang
×

