pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Proyek Revitalisasi Empat Kanal Masih Didalami

MAKASSAR, BKM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar masih menelaah laporan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi saluran kanal di Balai Pompengan Jeneberang. Proyek tersebut dilaporkan beberapa waktu lalu oleh Lembaga Lingkar Sulawesi Corruption Watch (LSCW) Sulawesi. Laporan dilakukan lantaran adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dan berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.
“Ada beberapa revitalisasi saluran kanal yang dilaporkan bermasalah. Inilah yang nantinya kita akan pelajari dan sementara kita masih membuatkan telaahnya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin, Minggu (21/2).
Menurut Salahuddin, bila nantinya terdapat ada penyimpangan dan unsur kerugian melawan hukum dalam proyek tersebut, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyelidikan. Bedasarkan laporan yang diterima oleh Kejati beberapa waktu lalu, menyebutkan bahhwa ada beberapa titik proyek revitalisasi yang dianggap bermasalah seperti revitalisasi saluran Kanal Pampang, Kanal Panampu, Kanal Sinrijala dan Kanal Jongaya. Revitalisasi empat kanal tersebut, diketahui menggunakan anggaran APBN 2015 senilai miliaran rupiah.
Salahuddin mengatakan bahwa dalam pekerjaan proyek tersebut, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan nilai kontrak. Dimana volume pekerjaan galian sedimen terdapat ketidaksesuaian.”Inilah nantinya juga yang akan kita telusuri, bila terdapat penyimpangan pastilah kita akan memanggil pihak-pihak terkait,” tandasnya.
Salahuddin juga tidak menampik bila pihaknya akan segera memanggil Satker dari Operasi dan Pemeliharaan SDA Pompengan Jeneberang, untuk dimintai keterangannya. Guna dimintai penjelasannya soal keempat proyek tersebut yang telah dilaporkan ke pihak Kejati beberapa waktu lalu.
“Kita juga tentu harus berkoordinasi dengan pimpinan, tergantung nanti apa petunjuk dari pimpinan saja,” tukas Salahuddin.
Diketahui, proyek revitalisasi saluran Kanal Pampang dikerjakan oleh CV Berkah Amanah dengan nilai kontrak Rp1.494.218.000. PPK Operasi dan Pemeliharaan SDA IV. Saluran Kanal Panampu dikerjakan oleh CV Diva dengan nilai kontrak Rp1.546.575.000. PPK operasi dan pemeliharan SDA II. Proyek revitalisasi Kanal Sinrijala, dikerjakan CV Fajar Makmur dengan nilai kontak Rp1.430.041.000. PPK operasi dan pemeliharaan SDA II. Sedangkan Revitalisasi Kanal Jongaya dikerjakan CV Cahaya Luhur Kurnia dengan nilai kontrak Rp1.427.240.000.
Khusus Revitalisasi saluran Kanal Pampang ada pekerjaan yang telah dilaksanakan pada tahun 2014, namun dimasukkan kembali dalam perhitungan pekerjaan pada tahun 2015. Dalam pelaksaan pekerjaan revitalisasi saluran ini, diduga menimbulkan kerugian negara berkisar 40 sampai 50 persen dari nilai kontrak. (mat-ril/c)



×


Proyek Revitalisasi Empat Kanal Masih Didalami

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar