pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Hanura Minta KPU tak Halangi PAW Dewie YL

JAKARTA, BKM — Wakil Sekretaris Jenderal DPP Hanura Dimas Hermadiyansyah menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terkesan menghambat proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR-RI asal Sulsel, Dewie Yasin Limpo.
“Sikap DPP Hanura telah jelas. Kami telah memberhentikan Ibu Dewie, baik sebagai anggota DPR-RI maupun sebagai pengurus dan anggota Partai Hanura,” jelasnya di Jakarta, pekan lalu. Dimas menyatakan bahwa partainya sangat tegas dalam perkara korupsi. Hal itulah yang membuat sehari setelah penangkapan Dewie oleh KPK, 22 Oktober 2015, Dewan Kehormatan Partai Hanura telah memutuskan pemberhentian Dewie sebagai anggota dan pengurus DPP Hanura, maupun sebagai anggota DPR-RI. Kemudian pleno DPP Hanura juga mempertegas keputusan Dewan Kehormatan tersebut pada 23 Oktober 2015.
“Selanjutnya, DPP Hanura juga telah mengajukan Mukhtar Tompo sebagai pengganti Dewie, sejak tanggal 5 November 2015. DPP Hanura bersurat secara resmi kepada pimpinan DPR, dan kemudian pimpinan dewan bersurat kepada KPU untuk menanyakan siapa pengganti antarwaktu,” tambahnya.
Tetapi, Dimas menyesalkan, karena KPU dalam hal ini terlihat menghalang-halangi proses PAW tersebut, dengan tidak menjawab surat dari pimpinan DPR RI secara gamblang terkait hal tersebut.
Pergantian antarwaktu ini, lanjut Dimas, telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, merujuk pada Pasal 239 ayat (1) huruf c dan Pasal 239 ayat (2) huruf b dan e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“KPU dalam hal ini tidak seharusnya ikut campur dalam hal pemberhentian Ibu Dewie YL, karena proses keberatan ataupun gugatan yang akan dilakukan oleh Dewie bukanlah ranah KPU, melainkan urusan rumah tangga Partai Hanura,” tegasnya.
Menurutnya, tugas KPU hanyalah menyampaikan kepada pimpinan DPR RI paling lama lima hari sejak diterimanya surat dari pimpinan DPR RI, terkait siapa suara terbanyak setelah Dewie YL dalam pileg anggota DPR RI daerah pemilihan Sulawesi Selatan I.
Komisioner KPU dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya karena tidak melaksanakan sebagaimana perintah Pasal 243 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Sikap KPU sudah sangat merugikan Partai Hanura, karena telah mempersulit dan menghalang-halangi proses pergantian antar waktu salah satu wakilnya di DPR RI,” tandasnya.
Dimas menambahkan, pada tanggal 18 Januari 2016, Mukhtar Tompo juga telah berkonsultasi dengan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof Dr Jimly Asidiq di kantor DKPP RI, Jalan MH Thamrin. Pada waktu yang bersamaan datang pula salah seorang komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Setelah Prof Jimly mempelajari sejumlah dokumen persuratan selama proses pengajuan PAW, ia menyatakan bahwa proses administrasi pengajuan pergantian antarwaktu dari Partai Hanura sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Selain itu, Prof Jimly mempertegas bahwa pemberhentian Dewie Yasin Limpo dari keanggotaan partai dan DPR RI oleh Dewan Kehormatan Partai Hanura adalah ranah internal partai yang dilindungi oleh undang-undang, bersifat final dan mengikat, dan tidak bisa ditafsirkan atau dikomentari. Selain itu ia juga meminta agar KPU tidak boleh memperlambat proses PAW ini.
“Pesan tersebut disampaikan ke Ferry agar disampaikan ke komisioner KPU lainnya. Namun sayangnya, KPU belum menunjukkan perubahan sikap. Kami akan terus mengawal proses ini, kami menganggap hal ini sudah menjurus pada penyalahgunaan kewenangan KPU,” kunci Dimas. (rls)



×


Hanura Minta KPU tak Halangi PAW Dewie YL

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar