MAKASSAR, BKM– Satuan Polisi Pamong Praja (satpol PP) BKO Kecamatan Panakkukang kembali turun melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Jalan AP Patta Rani depan IndiHome, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Rabu (24/3).
Dengan menggunakan mobil patroli, para personel satpol dengan sabar kembali menegur PKL yang nakal berjualan di tempat yang dilarang oleh peraturan daerah (perda). Sebelumnya, PKL telah berulang kali dilakukan peneguran, namun PKL belum jera dan tetap saja berjualan di badan jalan.

“Bukan pertama kali PKL ini ditegur karena berjualan di sepanjang jalan yang tidak dikhususkan untuk tempat membuka lapak, karena berpotensi untuk menghambat arus lalu lintas dan menganggu pengguna jalan yang melintas,” ungkap Supardi komandan regu penertiban kali ini.
Supardi juga menambahkan, setelah pihaknya menegur dan memberikan arahan kepada PKL ia mengingatkan apabila masih ditemukan tetap berjualan di area tersebut, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Teguran dan arahan kepada mereka sudah kami lakukan kemudian penindakan secara tegas yang akan kami akan ambil, apabila PKL masih nekat kembali untuk berjualan diruas jalan,” ujarnya.(jun)

