MAKASSAR, BKM — Di era Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudy Djamaluddin, diluncurkan tiga unit bus wisata yang merupakan hasil modifikasi truk sampah Tangkasaki.
Bus wisata tersebut diluncurkan Desember tahun lalu. Namun sayang, hingga saat ini, bus tersebut terbengkalai dan tidak difungsikan karena terkendala izin dari kementerian perhubungan. Padahal bus wisata tersebut menelan anggaran Rp450 juta.
Pengoperasian bus wisata dari truk sampah tersebut dinilai tidak sesuai regulasi dari kementrian perhubungan RI yang tertuang pada peraturan pemerintah No.55/2019 tentang kendaraan pasal 59.
Menyikapi hal itu, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Danny Pomanto, tidak ingin menanggapi terlalu jauh soal terbengkalainya bus tersebut.
“Kalau tidak ada izinnya mana berani saya operasikan,” ucapnya.
Pengadaan dan diluncurkan saat Rudy Djamaluddin menjabat Pj Wali Kota Makassar.
Kepala Dinas Perhubungan Makassar, Iman Hud, juga mengatakan, bus itu melanggar ketentuan dan tak layak digunakan.
“Makanya Kemenhub juga tidak mau kasih izin karena tidak layak. Jadi ya tidak bisa beroperasi. Tidak punya asas manfaat,” kata Iman, kemarin.
Dia juga menyayangkan sebelum kendaraan tersebut diubah, seharusnya melalui kajian terlebih dulu. Termasuk, kata dia, melalui prosedur yang berlaku.
“Mau tidak mau, ya harus disimpan saja. Kalau diubah kembali jadi Tangkasaki telan uang negara lagi, kerja dua kali,” sebutnya. (rhm)

