pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Plt Gubernur Beri Keringanan dan Penghapusan Denda Pajak

MAKASSAR, BKM — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan insentif bea balik nama kendaraan bermotor untuk masyarakat Sulsel. Langkah ini ditempuh agar kewajiban pajak masyarakat menjadi berkurang, sehingga dana mereka bisa dimanfaatkan untuk sektor produktif yang bisa lebih mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi covid-19.

Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2421/XI/Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan, yang diteken pada 8 November 2021.
Berlaku hingga 30 Desember 2021.

“Salah satu bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel adalah dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan denda pajak,” kata Andi Sudirman Sulaiman.
Berdasarkan pasal 74 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor l0 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, pemberian insentif pajak berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak merupakan kewenangan gubernur.

Pemberian insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan untuk kendaraan bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah satu tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak PKB satu tahun ke atas, diberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 20 persen, pengurangan pajak tahun berjalan sebesar 2,5 persen, serta pembebasan denda PKB.

Untuk kendaraan balik nama alamat asal dan tujuan dalam wilayah Sulawesi Selatan, diberikan pembebasan BBNKB II, pembebasan denda BBNKB dan PKB, pembebasan tarif progresif dari nama pemilik sebelumnya., pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen dan PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen
Kendaraan bermotor proses balik nama dari luar Sulsel, diberikan pembebasan pokok BBNKB II, pembebasan denda BBNKB II dan PKB, serta pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen.
Kendaraan atas nama perusahaan, diberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen, pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen, serta pembebasan denda PKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Andi Sumardi Sulaiman, mengimbau masyarakat Sulsel memanfaatkan insentif pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan ini dengan segera membayar pajak kendaraan.
Ia menegaskan, penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 Desember 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi.

”Jika wajib pajak masih juga tidak membayar pajak hingga 30 Desember 2021, akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan yang ditetapkan dari nilai pokok pajak,” ujarnya, kemarin. (rls)




×


Plt Gubernur Beri Keringanan dan Penghapusan Denda Pajak

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link