pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pemkot Tunggu Instruksi Pemberlakuan PPKM Level 3

Juga Diatur Larangan Mudik atau Bepergian ke Luar Kota

MAKASSAR, BKM — Kendati kasus covid-19 tidak lagi menunjukkan kenaikan yang cukup signifikan, namun pemerintah berencana akan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh Indonesia, mulai 24 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Penerapan PPKM level 3 ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat di pengujung tahun dan sebagai langkah
antisipasi potensi kenaikan kasus covid-19 pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Salah satu yang diatur dalam PPKM Level 3 nanti adalah tidak ada cuti bersama Natal dan Tahun Baru.
Namun, kebijakan tersebut baru sebatas informasi. Penerapannya masih menunggu instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, mengatakan, pihaknya masih menunggu instruksi mendagri terkait penerapan PPKM Level III di akhir tahun 2021 ini.
Dia melihat penerapan PPKM Level III ini bukan dilihat dari tingginya kenaikan orang terkonfirmasi positif covid-19. Namun lebih pada pencegahan agar kasus penyakit tersebut tidak membeludak.
“Biasanya kalau akhir tahun, biasanya mobilitas masyarakat tinggi. Dikhawatirkan terjadi lonjakan kasus lagi. Ini yang dihindari,” ungkap Danny, di kediaman pribadinya,Jalan Amirullah, kemarin.
Khusus untuk warga kristiani yang akan melaksanakan misa Natal dan ibadah menjelang pergantian tahun,kata Danny, tidak akan dibatasi apalagi dilarang. Yang dilarang adalah acara yang mengundang keramaian.

Selain itu, karena cuti bersama ASN ditiadakan, maka poin yang juga masuk dalam PPKM nantinya adalah larangan untuk mudik atau bepergian.
‘Kita menunggu keputusan . Kita tunggu saja nanti. Intinya kami akan menjaga sesuai perintah negara,” jelas Danny.
Soal proses pembelajaran siswa saat PPKM Level III nanti, Danny mengatakan sejauh ini belum tahu seperti apa teknisnya karena yang akan diterapkan nantinya agak spesifik.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Makassar, Zainal Ibrahim menjelaskan, pihaknya masih menunggu instruksi dari Wali Kota untuk membuat Surat Edaran terkait pemberlakukan PPKM Level III.
Biasanya, kata Zainal, sebelum surat edaran dikeluarkan, Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto akan melakukan rapat koordinasi terbatas dengan Forkopimda untuk memastikan seperti apa teknis pemberlakukan PPKM Level III nantinya.
“Kami tinggal tunggu instruksi seperti apa model penerapannya sebelum kita keluarkan surat edarannya,” tandas Zainal. (rhm)



×


Pemkot Tunggu Instruksi Pemberlakuan PPKM Level 3

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link