pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejati Bidik 29 Legislator Jeneponto

MAKASSAR, BKM — Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar kini tengah membidik 29 legislator Kabupaten Jeneponto. Mereka jadi sasaran untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yakni Ketua Badan Legislasi DPRD Jeneponto Andi Mappatunru, mantan Ketua Komisi Bidang Keuangan DPRD Jeneponto Alamzah Mahadi Kulle, legislator DPRD Jeneponto Burhanuddin, dan dua orang mantan anggota DPRD Jeneponto, Syamsuddin dan Bunsuhari Baso Tika.
“Kini kita akan dalami lagi peran legislator lain,” ujar Koordinator bidang Pidsus Kejati Sulselbar, Noer Adi, Selasa (22/3).
Noer mengatakan, pihaknya akan mendalami kembali, serta menyelidiki peran 29 legilator pengguna dana aspirasi DPRD Jeneponto. Hanya saja dia menolak untuk menyebutkan nama-nama 29 legislator tersebut. Alasannya, masih dalam proses penyelidikan.
Penyelidikan kembali dalam kasus ini, kata Noer, merupakan hasil pengembangan dalam tahap penyidikan. Menurut dia, masih ada legislator lain yang belum tersentuh dalam kasus ini.
“Belum bisa dulu saya sebutkan namanya karena ini masih sementara kita dalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini,” tandasnya.
Noer Adi tidak menampik, selain lima tersangka dalam kasus ini, akan ada penambahan tersangka lagi. “Tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lain yang kita seret dalam kasus ini,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi ternyata fiktif karena pencairan dana dan proyeknya telah dikerjakan pada 2012. Dari laporan pertanggungjawaban proyek ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan.
Laporan itu dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak. Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Sejumlah legislator diduga yang mengerjakan proyek itu.
Dana aspirasi dianggarkan Rp23 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di daerah pemilihan 35 legislator DPRD Kabupaten Jeneponto. Pos anggarannya dititip di beberapa satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Jeneponto.
Penyidik juga menduga proyek yang dianggarkan dari usulan anggota DPRD Jeneponto itu tidak sesuai dengan prosedur yang ada mulai dari pengusulan anggaran, persetujuan, hingga penggunaan anggaran.
Dihubungi terpisah, Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Indonesia (LKBHMI) Cabang Makassar, Habibi Masdin memberi apresisasi terhadap upaya Kejati yang mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto.
“Kejaksaan harus tuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, secara profesional. Jangan ada tebang pilih,” ujar Habibi Masdin, kemarin.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui sejauh mana upaya kejaksaan dalam menangani perkara. Karena itu, Kejati harus bisa menuntaskan kasus yang ditanganinya, serta bersikap independen dan tidak terpengaruh intervensi dari luar.
“Ini penegakan hukum. Jadi kejaksaan harusnya tidak mudah diintervensi,” katanya mengingatkan.
Habibi menegaskan, biasanya kejaksaan hanya panas di awal. Setelah itu kasus yang ditangani mandek, bahkan ada juga yang dihentikan, dengan alasan unsur pidananya tidak terpenuhi. (mat/rus)



×


Kejati Bidik 29 Legislator Jeneponto

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar