MAKASSAR, BKM — Kejadian miris dialami SZ (36). Ia menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri FA (48).
Perbuatan terduga pelaku yang pengusaha alat kesehatan di Kota Makassar itu telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Hanya saja, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu tidak diproses. Penyebabnya, beredar informasi bahwa ada kerabat FA yang berstatus anggota kepolisian.
Perempuan SZ disebut sudah mengalami KDRT sejak lama. Ia melaporkan kejadian ini ke polisi pada 21 Januari 2022.
Ia juga sudah menjalani visum di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar. Pihak rumah sakit kemudian menghubungi Rumah Aman milik UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemprov Sulsel untuk mengamankan korban.
Petugas Pendamping Hukum DPPPA Pemprov Sulsel Nurul Amalia mengakui hal itu. Dari Nurul juga diperoleh informasi kalau pihaknya sempat mendapat intimidasi dari pelaku. Bahkan salah satu petugas pendamping juga mengalami kekerasan fisik dari FA.
“Saat kami melakukan pendampingan untuk korban, ada yang dibutuhkan, yakni mainan untuk dijadikan barang bukti ke polisi. Di situlah kejadiannya,” terang Nurul, Rabu (23/2).
Nurul mengaku sempat mengantar SZ kembali ke rumahnya untuk mengambil mainan anaknya pada 4 Februari 2022. Mainan itu hendak dijadikan alat bukti sebagai laporan tambahan ke polisi.
Saat pulang, mereka ternyata dibuntuti oleh pelaku.
Sesampai di Rumah Aman, FA hendak memukul Nurul menggunakan helm. Untungnya, Nurul berhasil melarikan diri.
“Kalau saya ingat itu saya merinding. Dia teriak, ‘eh kau siapa’. Dia ambil helm. Dia kejar saya. Dia mau pukul pakai helm. Saya lari sambil teriak, Allahu Akbar. Kenapa kita mau pukul orang puasa,” ujar Nurul menirukan percakapannya saat kejadian.
Aksi pelaku sempat berhenti. Salah satu pekerja sosial di Rumah Aman bernama Bowo keluar berusaha menenangkan pelaku. Namun belum sempat berbicara, FA malah menghantam muka Bowo.
“Pipi dan rahangnya ditinju. Kami sudah laporkan ke Polrestabes Makassar,” beber Nurul.
Kepala UPT Pemberdayaan Perempuan dan Anak Meisye Papayungan, mengaku pelaku tidak bisa diproses polisi. Penyidik bahkan angkat tangan.
Alasannya, karena FA merupakan keluarga polisi. Satu saudaranya bertugas di Mabes Polri. Satunya lagi adalah anggota polisi yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara.
Meysie mengaku polisi sudah melayangkan dua kali surat pemanggilan ke pelaku sebagai saksi. Namun selalu mangkir.
“Pernah penyidik datangi di rumahnya. Terus, kakaknya yang polisi bilang saya ini polisi. Kau ndak kenal saya?” ujar Meysie.
Penyidik bahkan mengatakan tidak berani menangani kasus ini. Mereka meminta bantuan DPPPA Sulsel agar mencari solusinya.
“Penyidiknya ditekan. Mereka bilang, tolong cari jalan, Bu. Mereka senior. Kami juga tidak bisa bikin apa-apa,” terang Meysie.
Meysie mengaku pihaknya juga merasa diteror. Apalagi FA hampir setiap hari mendatangi Rumah Aman dengan menggedor-gedor pagar.
“Kami butuh perlindungan. Kami butuh pengamanan. Setidaknya ada Satpol PP yang jaga. Karena kami merasa diteror oleh pelaku. Bagaimana mau memberi rasa aman ke korban kalau kami saja sedang tidak aman,” keluh Meysie.
Menyikapi kasus tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-Dalduk KB) Fitriah Zainuddin, menegaskan DP3A sebagai salah satu pemberi layanan untuk perlindungan ibu dan anak, menerima semua laporan yang masuk.
“Itulah tantangannya. Saat ini DP3A sebagai salah satu pemberi layanan untuk perlindungan ibu dan anak secara humanis pendekatannya. Kasus-kasus terkait dengan KDRT yang di dalamnya bisa korbannya suami, istri, anak atau anggota keluarga dalam satu lingkungan keluarga. Sehingga ini bagai pedang bermata dua. Di satu sisi kita harus melindungi perempuan dan anak yang lebih banyak secara faktual mengalami kejadiannya, walaupun banyak juga kasus ada korban laki-dan tapi itu insidentil. Tapi itu tidak sebanding dengan korban yang dialami perempuan dan anak. Ingat soal rumah tangga namanya bersifat ranah privasi, sementara di satu sisi kita harus melindungi hak terhadap anak dan perempuan,” jelas Fitriah.
Perihal kasus KDRT yang dialami SZ dan penganiayaan terhadap petugas di Rumah Aman, Fitriah terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dengan persoalan ini. Ia mengaku kerja-kerja yang terkait perlindungan perempuan dan anak memang cukup berisiko.
”Saya punya anggota di UPT itu punya risiko tinggi. Ada yang sampai digebuki sama pelaku. Karena itu dia harus mendapat perhatian khusus. Apakah mendapat perlindungan khusus dari Satpol PP atau seperti apa. Dan bukan cuma orangnya, tapi gedungnya juga mesti dijaga,” tandasnya.
Berdasarkan arahan dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Fitriah sudah meminta bantuan pengamanan ke Kasatpol PP. Pengamanan tersebut diperuntukkan bagi kantor pelayanan milik pemprov dan pegawainya.
”Kami juga sudah bekerja sama dengan kepolisian terkait hal-hal yang memang bersifat kekerasan terhadap petugas.
Ingat, semua kasus yang masuk kita layani, kita tidak pilih-pilih. Yang penting sekarang masyarakat sudah paham bahwa ada unit pelayanan tempat kita melapor. Jika memang masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, dilakukan pendampingan,” terangnya. (jun)

