MAKASSAR, BKM–Patut disayangkan, sebanyak 59 Peraturan Wali Kota (Perwali) dan Peraturan Daerah (Perda) yang dibentuk sebagai payung hukum dari segala aktivitas di dalam Kota Makassar, ternyata mandul atau tidak berjalan maksimal.
Ironisnya lagi, ada perda dan perwali yang telah disahkan selama enam tahun yang lalu belum juga berlaku efektif. Padahal, anggaran untuk menyusun dan membahas satu perda membutuhkan ratusan juta hingga miliaran rupiah dari kantong rakyat.
Sebetulnya, jika Pemerintah Kota Makassar konsisten menegakkan peraturan daerah dan peraturan wali kota, maka tak begitu sulit menuntaskan segala bersoalan perkotaan. Seperti halnya, kesemrawutan di Makassar sudah ada perda dan perwalinya.
Sebut saja, perda dan perwali yang tidak berjalan maksimal yakni Perwali No 94 Tahun 2013 mengenai larangan truk 10 roda beroperasi di siang hari. Hingga saat ini masih kita jumpai truk enam dan 10 roda melenggang manis berjalan di AP Pettarani pada siang hari. Tak satupun petugas yang terlihat menertibkan mereka.
Sama halnya dengan Perwali No.20 Tahun 2010 tentang larangan gudang dalam kota. Hingga perda ini dilahirkan, Kota makassar belum juga terbebas dari aktivitas gudang dalam kota seperti yang sering dijumpai di ruko Toddopuli, Jalan Veteran, di kawasan Kecamatan Wajo dan wilayah lainnya.
Lebih parah lagi, seharusnya pemkot lebih menerapkan Perda No.4 Tahun 2009 tentang larangan buang sampah. Kalau perda ini diterapkan otomatis Makassar Bebas Sampah bisa berjalan baik, sebab dalam perda tersebut telah tersusun sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Begitupun dengan Perda Rumah Kost, Perda Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Kawasan Tanpa Rokok,Perda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Perda Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen.
Koordinator Devisi Advokasi dan Pendampingan Masyarakat Sipil Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulsel, Muzaddaq mengatakan, dari rilis Kopel, terkait 59 perda dan perwali mandul mulai 2008 hingga 2015. Dikatakan mandul karena perda dan perwali tersebut tidak sama sekali berjalan maksimal.
Muzaddaq menjabarkan beberapa perda yang mandul diantaranya Perda Rumah Kost, Perda Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol, Perda Kawasan Tanpa Rokok dan Perda Pemenuhan Penyandang Disabilitas.”Kita sebut mandul karena belum berjalan maksimal, meskipun ada punya selama ini dari pemerintah untuk melaksanakannya,” ujar Muzaddaq, Kamis (31/3).
Padahal, ujar Muzaddaq, keberadaan perda tersebut tidak begitu saja ada. Karena setiap membahas hingga menetapkan satu perda, anggaran yang dihabiskan bisa mencapai jRp150 juta.
“Kita sangat mendukung penuh keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemedagri) yang ingin menghapus 3.000 perda bermasalah di daerah. Apalagi memang, Kopel jauh sebelumnya telah menyuarakan hal tersebut setelah melakukan riset,” tambahnya.
Bukan hanya itu, tambah Muzaddq, penerapan dan penegakan sebuah perda dan perwali di Kota Makassar kurang maksimal, karena kurangnya pejabat dan legislator melakukan riset dan konsultasi publik untuk mengetahui apakah perda dan Perwali tersebut efektif atau tidak?.”Seharusnya ada sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat juga tahu perda dan perwali tersebut apa fungsinya,” singkatnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Makassar lagi-lagi menyalahkan Pemerintah Kota Makassar yang belum konsisten menjalankan perda dan perwali yang sudah ada.
Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir menegaskan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memang terkesan tidak sepenuhnya menjalankan perda dan perwali yang sudah ada.”Kita meminta pak wali kota mengganti saja kepala SKPD yang tidak menjalankan perda dan pewali. Kalau perlu kenaikan pangkatnya ditunda dulu,” tegas Wahab.
Hal senada dikatakan legislator DPRD Kota Makassar, Abdi Asmara. Menurutnya, Pemkot Makassar seharusnya lebih serius mensosialisasikan perda dan perwali yang telah ditetapkan, sedangkan penegakan Perda dilakukan langsung Satpol PP.
“Namanya Perda tidak boleh ada yang mandul, semua harus di sosialisasikan dengan baik agar masyarakat tahu bahwa ada aturan seperti itu,” ujarnya.
Dia juga menegaskan, peraturan yang disahkan bersama pemerintah dan dewan dibuat bukan hanya sekadar peraturan yang tertuang diatas kertas, tetapi mesti jalankan sebagai payung hukum. Bagaimana masyarakat mau tertib, jika pemerintahnya tidak menjalankan perda dan perwali yang sudah ada.
“Kuncinya ada di pemkot, jika pemkot tegas maka semua aturan bisa berjalan. Kalau memang perda dan perwali tidak efektif cabut saja seperti perwali soal truk,”tegasnya.(ita/war)

