pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Di Depan Komisi D, Sopir dan Pengusaha Angkutan Minta UU No. 22 thn 2009 serta Peraturan Menteri Perhubungan Ditinjau Ulang

MAKASSAR, BKM — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mengundang beberapa asosiasi sopir angkutan area Sulawesi, di antaranya PSTS, Sahabat PSTS, PSTS Communty dan wadah pengusaha angkutan KOMPAK, HIPEKSI serta LSM PERAK, Rabu (9/3). Rapat dipimipin Ketua Komisi D, Rahman Pina.
Selain asosiasi sopir, dewan juga turut mengundang gubernur Sulsel, kepala Dinas Perhubungan Sulsel, kepala Balai Transportasi Darat Wilayah 19, kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, serta Dirlantas Polda Sulsel.
Pertemuan ini sebagai tindak lanjut saat menerima aspirasi aksi demo beberapa hari lalu tentang ODOL (over dimension and over loading). Dalam aksi yang berlangsung secara nasional itu, para sopir se-Indonesia serta pengusaha angkutan dan pengguna jasa angkutan mengharapkan agar UU No. 22 thn 2009 serta Peraturan Menteri Perhubungan, untuk ditinjau ulang hingga direvisi.
Penindakan di jalan dan jembatan timbang, dirasa sangat memberatkan serta belum mampu dilaksanakan para sopir, pemilik moda/pengusaha angkutan, serta pengguna jasa angkutan barang.
Dimana, jika dipaksakan target zero point ODOL akan menimbulkan dampak besar yang terkait dari produksi, distribusi hingga konsumen. Dampak lebih jauh akan berimbas pada gagal bayar bagi pelaku usaha jasa angkutan di sektor pembiayaan baik perbankan dan leasing (finance) unit moda angkutan. Termasuk pajak kendaraan bermotor.
”Kami berharap, melalui Komisi D DPRD Sulsel dapat menyuarakan aspirasi kami baik dari kalangan sopir maupun pemilik moda/pengusaha angkutan kabupaten dan kota di area Sulawesi serta antar pulau ke pemerintah pusat melalui lembaga legislatif,” tutur Ketua HIPEKSI Sulsel, Hasanuddin. (rls)



×


Di Depan Komisi D, Sopir dan Pengusaha Angkutan Minta UU No. 22 thn 2009 serta Peraturan Menteri Perhubungan Ditinjau Ulang

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link