pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

7,4 Kg Sabu Dipasok ke Makassar Lewat Jalur Laut

Pengungkapan Terbesar dalam Dua Tahun Terakhir

MAKASSAR, BKM — Personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu. Barang bukti berupa serbuk bening seberat 7,4 kilogram berhasil diamankan. Ini merupakan pengungkapan terbesar dalam dua tahun terakhir.
Keberhasilan menggagalkan peredaran barang haram ini dilakukan dalam sebuah operasi selama dua hari, yakni Rabu (13/7) dan Kamis (14/7). Dua orang tersangka diciduk di tempat terpisah. Mereka adalah R (27) yang diringkus dari sebuah rumah kos, dan M (21) yang ditangkap di rumahnya, masing-masing di Jalan Maccini, Kota Makassar.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Hariyanto didampingi Kasatres Narkoba AKBP Doly Martua Tanjung dan Kasi Humas AKP Lando merilis kasus ini di depan Mapolrestabes Makassar, Rabu sore (20/7). Menurut Kombes Budhi, penangkapan kedua terduga pengedar sabu berdasarkan laporan dari masyarakat. Selanjutnya petugas menindaklanjutinya.
”Yang pertama ditangkap adalah lelaki berinisial R di rumah kosnya Jalan Maccini, Rabu (13/7). Ditemukan 1,2 kilogram sabu,” jelas Kombes Budhi.

Sabu tersebut ditemukan dalam satu karung beras yang dikemas dengan 89 saset plastik berukuran sedang. Pemilik langsung sabu tersebut berinisial T, yang sebelumnya telah diamankan oleh Polda Sulsel.
Dari keterangan R, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, lelaki berinisial M ditangkap di rumahnya, juga di Jalan Maccini. Di sini polisi menemukan barang bukti sabu seberat 6,2 kg.

Jika diakumulasikan, total sabu yang diamankan sebanyak 7,4 kilogram. Jika diuangkan senilai Rp10 miliar lebih.
Menurut Kombes Budhi, kedua tersangka merupakan jaringan Malaysia. Mereka dipasok sabu melalui kapal laut yang dikemas dalam dos. Rencananya akan diedarkan dalam wilayah hukum Polrestabes Makassar.
”Untuk tersangka M, dia sudah pernah ditangkap Polda Sulsel dalam kasus narkoba di tahun 2009. Sedangkan R baru pertama kali berurusan dengan hukum dalam kasus narkotika,” terang Kombes Budhi.

Ia menyebut bahwa penyitaan narkoba jenis sabu seberat 7,4 kg ini merupakan yang terbesar dalam dua tahun terakhir. Untuk itu, keterangan kedua pengedar sabu ini akan terus dikembangkan dan mengungkap jaringan lainnya yang ada di Makassar.
Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Doli Martua Tanjung mengemukakan, R dan M merupakan pemain lama. Aparat bisa menangkap keduanya setelah dilakukan pengembangan tak kurang dari 1×24 jam.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2. Mereka terancam hukuman penjara di atas lima tahun hingga maksimal seumur hidup. (jul)




×


7,4 Kg Sabu Dipasok ke Makassar Lewat Jalur Laut

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link