pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bersama BSN, Terus Dorong Petani Gunakan Pupuk Ber-SNI

PERASAAN bahagia terpancar dari wajah petani di Desa Allu Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. Pasalnya, panen raya jagung kuning yang mereka lakukan pada akhir Agustus 2022 lalu, terbilang berhasil.
Ditambah lagi, kehadiran Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar bersama unsur Muspida setempat melakukan panen raya jagung kuning tersebut.Selain jagung kuning, masyarakat petani di Desa Allu Tarowang ini juga mengembangkan tanaman padi.
Secara geografis, sebagian besar wilayah desa Allu Tarowang dikelilingi bukit dengan garis sungai yang membentang sepanjang area persawahan dan pekebunan masyarakat. Keberhasilan panen ini, tentu tidak begitu saja mereka capai.
Tapi ada beberapa hal yang mereka lakukan. Mulai dari penggunaan bibit unggul, pupuk yang berkualitas, serta perawatan yang tepat. Ketiga unsur ini memang saling berkaitan. Jika ada salah satunya yang diabaikan, bisa saja hasilnya tidak maksimal.
Misal jumlah yang dipanen tidak sesuai dengan yang telah diperkirakan sebelumnya. Atau juga kualitas produk yang dipanen jauh dari standar. Sehingga harganya tentu akan turun. Jika sudah begini, maka ujung-ujungnya petani akan mengalami kerugian. Karena bisa jadi biaya produksinya akan jauh lebih tinggi dibandingkan hasil penjualannya.

Pupuk Berkualitas, yah Ber-SNI

Berbicara tentang pupuk berkualitas, sudah tentu tidak bisa dilepaskan dengan namanya Standard Nasional Indonesia atau SNI. Yah, setiap produk tidak terkecuali pupuk, jika sudah dicap SNI pada kemasan atau produknya langsung, maka sudah bisa dipastikan kalau produknya berkualitas dan aman untuk digunakan.
Badan Standardisasi Nasional atau BSN yang merupakan lembaga yang ditunjuk undang-undang untuk melakukan sertifikasi SNI tersebut, tentulah tidak asal-asalan dalam memberikan SNI. Melainkan melalui suatu proses dan pemeriksaan yang ketat.
Sampai saat ini, BSN telah menetapkan 3.018 SNI terkait pertanian dan teknologi pangan. Dari SNI lingkup pertanian dan teknologi pangan tersebut, terdapat 29 SNI pupuk. SNI Pupuk tersebut ada yang bersifat sukarela, namun juga ada yang diberlakukan secara wajib. Dari 29 SNI Pupuk, sembilan di antaranya telah diberlakukan wajib oleh regulator. Yakni 8 SNI oleh Kementerian Perindustrian dan satu SNI wajib oleh Kementerian Pertanian.
Delapan SNI yang diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian yaitu SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat; SNI 02-0086-2005 Pupuk triple superfosfat; SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida; SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36; SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian; SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat; SNI 7763:2018 Pupuk organik padat. Dan satu lagi yang diberlakukan wajib oleh Kementerian Pertanian adalah: SNI 8267:2016 Kitosan cair sebagai pupuk organik-Syarat mutu dan pengolahan.
Saat ini terdapat dua jenis pupuk yang disubsidi pemerintah. Yakni pupuk urea dan pupuk NPK. Berdasarkan SNI 2801:2010 Pupuk urea, yang dimaksud pupuk urea dalam SNI adalah pupuk buatan yang merupakan pupuk tunggal, mengandung unsur hara utama nitrogen, berbentuk butiran (prill) atau gelintiran (granular) dengan rumus kimia CO(NH2)2. Adapun syarat mutu pupuk urea dilihat dari kadar nitrogen, kadar air, kadar biuret dan ukuran.
SNI 2801:2010 menetapkan persyaratan pupuk urea yaitu mutu yang dilihat dari kadar nitrogen baik butiran maupun gelintiran minimal 46,0 persen; kadar air, baik butiran maupun gelintiran maksimal 0,5 persen; sedangkan kadar biuret, untuk butiran maksimal 1,2 persen dan gelintiran maksimal 1,5 persen.
Sementara berdasarkan SNI 2803:2012 Pupuk NPK padat, yang dimaksud dengan pupuk NPK padat adalah pupuk anorganik majemuk buatan berbentuk padat yang mengandung unsur hara makro utama nitrogen, fosfor dan kalium, serta dapat diperkaya dengan unsur hara mikro lainnya.
SNI 2803:2012 menetapkan persyaratan mutu pupuk NPK padat diantaranya kadar nitrogen total minimal 6 persen, kadar fosfor total minimal 6 persen, serta kadar kalium minimal 6 persen. Untuk jumlah kadar N dalam pupuk NPK padat minimal 30 persen dan kadar air maksimal 3 persen. Sedangkan cemaran logam berat merkuri maksimal 10 mg/kg; cadmium 100 mg/kg; dan timbal 500 mg/kg. Untuk kandungan arsen maksimal 100 mg/kg.

Dorong Petani Selalu Gunakan Pupuk Ber-SNI

Pupuk merupakan produk strategis karena menyangkut keberhasilan produksi dan kualitas hasil pertanian serta menjaga fungsi tanah dan lingkungan. Pupuk yang berkualitas dan telah memenuhi persyaratan parameter mutu SNI menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam sektor pertanian.
Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional, Hendro Kusumo, mengatakan, penerapan SNI pupuk akan menjamin kualitas dari produk pupuk yang digunakan para petani. Sekaligus dapat memenuhi harapan petani atau pengguna dalam menyuburkan tanaman serta melindungi konsumen.
Karenanya, pemerintah tidak menoleransi peredaran atau penjualan pupuk jika tidak memenuhi persyaratan mutu SNI yang sudah diberlakukan secara wajib. Penggunaan pupuk yang tidak sesuai dengan persyaratan mutu SNI berpotensi merusak unsur hara dalam tanah serta tanaman. Sehingga dapat memengaruhi keberhasilan panen dan fungsi kelestarian lingkungan hidup.
Penggunaan pupuk ber-SNI berarti mendukung peningkatan produksi dan mutu produk pertanian Indonesia. Untuk itu, para pihak yang berkepentingan dengan urusan pangan ini, hendaknya secara bersama-sama membuat sebuah agenda untuk bagaimana bisa mengedukasi para petani di Tanah Air berkenan menggunakan pupuk ber-SNI.
Jadi tanggung jawabnya tidak semata-mata dibebankan kepada salah satu pihak. Semisal hanya kepada BSN. Tapi seluruh pemangku kepentingan. Mulai dari tingkatan paling bawah, seperti kepala desa, lurah, camat, dinas, bupati, wali kota, gubernur, hingga kementerian.
Dan yang lebih penting lagi, bagaimana menyiapkan pupuk ber-SNI ini di pasaran dalam jumlah mencukupi. Sehingga ketika membutuhkannya, mereka dapat dengan mudah menemukannya. Bukan justru sebaliknya.
Tidak seperti yang selama ini sering terjadi di sejumlah daerah. Ketika petani membutuhkan pupuk sesuai yang telah digunakan saat awal penanaman, pupuk terkadang pupuk tersebut langsung menghilang dari pasaran. Saat petani mendatangi agen atau distributor pupuk, terkadang petani mendapatkan jawaban kalau jatah untuk wilayah petani tersebut sudah habis.
Kalau mau melakukan penambahan jatah, maka harus mengajukan permintaan melalui kelompok taninya dan selanjutnya ke pihak pemerintah daerah. Prosedur seperti ini yang sering membuat petani mengambil jalan pintas. Yakni dengan membeli pupuk yang bisa saja tidak lagi ber-SNI. Karena sudah pasti mereka lebih memikirkan menyelamatkan tanamannya, tanpa harus memperhatikan lagi pupuknya SNI atau bukan. Apalagi dengan harga relatif lebih murah.
Mari mewujudkan ketahanan dan kemandirian pangan nasional dengan mendorong serta membiasakan para petani menggunakan pupuk ber-SNI dalam setiap aktivitas pertaniannya. Penggunaan pupuk ber-SNI berarti mendukung peningkatan produksi dan mutu produk pertanian Indonesia. (Amiruddin Nur)

Berita Terkait:




×


Bersama BSN, Terus Dorong Petani Gunakan Pupuk Ber-SNI

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link