MAKASSAR, BKM — Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel siap menampung aduan para pekerja yang tidak dibayarkan THR-nya pada H-7 lebaran oleh perusahaan tempatnya bekerja.
“Kita sudah membentuk posko. Tinggal kita lihat, kalau di H-7 ada aduan dan temuan atau pelanggaran, tentu kita akan menempuh ketentuan sebagaimana diatur, baik dari Permenaker maupun PP 37 tentang Pengupahan,” kata Ketua KSPSI Sulsel Basri Abbas, Senin (3/4).
Dia menegaskan, apabila pengusaha tidak membayarkan THR di H-7 lebaran, maka ketentuannya diberikan denda.
“Sesuai ketentuan yang diatur di UU 13 maupun PP 37 tentang pengupahan,” ujar Basri.
Ia menjelaskan, bagi pekerja yang telah berkontribusi terhadap perusahaannya selama lebih dari setahun, maka wajib mendapatkan THR.
“Kalau dia di bawah satu tahun, pembagiannya seperduabelas kali satu bulan. Kemudian minimal dibagi H-7,” jelas Basri.
“Pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah pekerja yang apabila di-PHK 30 hari masih tetap dapat THR. Masih punya hak untuk pembagian THR itu dengan profesional,” sambungnya.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Ardiles Assegaf menegaskan, perusahaan yang tidak memberikan THR pada karyawan H-7 lebaran bakal dibekukan.
“Kami juga sudah diberikan surat edaran tersebut (dari Menteri Ketenagakerjaan) menyangkut itu pemberian THR,” katanya saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (3/4).
Ardiles menyebut, itu merupakan bentuk atensi dari instruksi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Ardiles menambahkan, pihaknya bakal menggalakkan penerapan edaran itu dengan pembentukan posko THR, sebagai wadah pengaduan jika terdapat para pekerja yang merasa dirugikan dari terlambatnya pemberian THR tersebut.
“Sudah mulai membentuk posko. Nanti setiap hari teman-teman yang bertugas. Setelah itu setiap ada aduan di hari yang dicanangkan, yaitu H-7. Jadi itu dimulai dari minus 7 hari di bawahnya,” paparnya.
“Kalau setelah itu ada aduan, besoknya petugas yang bertugas itu langsung melakukan penindakan ke perusahaan yang bersangkutan,” tambah Ardiles.
Lebih jauh dijelaskan, penindakan pembekuan izin tak segan ia lakukan, jika pengusaha tidak mengindahkan teguran yang diberikan sebelumnya.
“Kami tentu memberikan teguran, itu yang pertama. Jika tidak diperhatikan itu bisa berujung pada pembekuan izin usaha,” tegasnya.
Ardiles menuturkan, untuk menerapkan hal demikian, pihaknya bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota yang secara khusus untuk masing-masing Dinas Ketenagakerjaan.
Terakhir, Ardiles mengimbau kepada para pekerja agar tak enggan melaporkan ke Disnakertrans Sulsel jika terdapat perusahaan yang tak membayar THR sesuai dengan ketentuan dan waktu yang dianjurkan. (jun)

