pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tiga Kali Pindah Lapas, Sudah Divonis 16 Tahun

Napi Pengendali Peredaran Narkoba dari Rutan Jeneponto Diserahkan ke Polda

MAKASSAR, BKM — Pengawasan dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan menuai tanya dalam beberapa waktu terakhir. Hal itu dikarenakan terungkapnya praktik ilegal yang diduga dilakukan oleh warga binaan. Bahkan mereka mampu mengendalikan peredaran barang haram narkoba dari balik jeruji besi tempatnya mendekam.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Sulawesi Selatan Liberti Sitijak, mengakui adanya warga binaan di Rutan Jeneponto yang diduga menjadi pengendali peredaran narkoba terkait dengan temua brankas di kampus Universitas Negeri Makassar (UNM).
Warga binaan tersebut adalah SAM atau Shandy Moniaga. Ia merupakan terpidana kasus narkoba dan telah divonis 16 tahun penjara. Shandy bahkan sudah tiga kali pindah tempat penahanan karena ketidakdisiplinannya. Terakhir, dia ditahan di Rutan Kelas IIB Jeneponto. Shandy menjalani masa tahanannya sejak 2017 lalu.

“Terpidana ditahan di Rutan Jeneponto baru tiga bulan terakhir ini. Dua pertiga masa tahanannya akan masuk pada 13 Oktober 2024, namun kembali membuat ulah,” kata Liberti, Selasa (13/6).

Untuk itu, lanjut Liberti, pihaknya telah menerjunkan satu tim pemeriksa guna melakukan investigasi ke Rutan Jeneponto. Nantinya tim tersebut akan melakukan evalusi secara menyeluruh tentang bagaimana hal ini bisa terjadi.

Sedangkan terhadap warga binaan Shandy, kini telah diserahkan ke penyidik Polda Sulsel untuk dilakukan penyelidikan lanjutan. Turut diserahkan pula gawai milik Shandy yang ditemukan dalam Rutan. Gawai tersebut diduga menjadi alat komunikasi antara Shandy dengan tersangka pengerdar narkoba yang telah diamankan oleh Polda Sulsel.

“Atas nama pimpinan wilayah kami minta maaf tas kejadian ini. Yang pasti kami akan melakukan evalusi menyeluruh,” ucapnya.

Liberti Sitijak memastikan, hingga kemarin pihaknya baru mendapatkan satu warga binaan yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Khusus untuk warga binaan di Lapas Bone, yang oleh polisi menyebut ada satu orang, sama sekali belum ada laporannya.

“Terkait tindakan selanjutnya kami harus menunggu hasil BAP tim pemeriksa. Kita tidak bisa menduga-duga. Nanti ada hasil baru bisa dibahas lanjutannya,” tandasnya.

Sebelumnya Polda Sulsel berhasil mengungkap adanya brankas tempat penyimpanan narkoba didalam kampus UNM. Peredaran barang haram tersebut dikendalikan dari Lapas dan Rutan.
Dalam pengungkapannya, Ditresnarkoba Polda Sulsel mengamankan enam orang tersangka di empat tempat yang berbeda. Salah satunya di ruangan lembaga kemahasiswaan Fakultas Bahasa dan Sastra UNM.

Dari TKP tersebut polisi mengamankan empat orang yakni MA (33), AG (34), M (36), RR (37). Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni SAH (32) dan S (25) ditangkap di tempat yang berbeda, namun masih satu jaringan. (jun)




×


Tiga Kali Pindah Lapas, Sudah Divonis 16 Tahun

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link