MAKASSAR, BKM — Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Andi Muhammad Arshad telah memasuki hari ke empat dengan status Pelaksana Harian (Plh). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel hingga Senin (20/11) mengaku belum menerima SK perpanjangan dari pihak Kemendagri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Sukarniaty Kondolele saat dikonfirmasi di kantor Gubernur Sulsel, Senin (20/11).
Kata dia, untuk saat ini Andi Muhammad Arshad berstatus Plh Sekprov Sulsel, dan surat keputusannya sudah di tandatangani Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharudin.”Sampai saat ini kami belum terima SK dari Kemendagri,” bebernya.
Ia mengutarakan, SK Perpanjangan Pj Sekprov itu diharapkan dapat diterimanya dalam waktu yang dekat.”Kita tunggu saja, Mudah-mudahan secepatnya ada jawaban, ” pungkasnya.
Usai menjabat sebagai Penjabat (Pj) Sekprov, ditunjuk sebagai Plh Sekprov Sulsel, Muhammad Arshad mengatakan, dirinya hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh pimpinan.
“Kita menjalankan saja. Bersedia ditempatkan dan diamanahkan, sebagai perintah tentu kita laksanakan apa yang menjadi perintah. Apapun pertimbangan apa yang menjadi ketentuan kembali kepada yang pengambil keputusan,” ungkap Muhammad Arshad.
“Bawahan mengedepankan aspek sebagai ASN loyalitas kepada pimpinan. Tentu kita dalam rangka menjalankan tugas disampaikan pimpinan,” ujarnya. (jun)

