SIDRAP, BKM — Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sidrap menyampaikan TPP ASN harus 12 bulan masuk setiap tahun. Namun kali ini TPP ASN baru cari empat bulan.
“Yah, harusnya dibayar 12 bulan setiap tahun untuk TPP ASN. Soal pencairan bisa kita konfirmasi ke bagian Keuangan BKAD,” ujar Kabid Perencanaan Bappelitbangda Sidrap, Adli Lukman, Senin (8/7).
Terpisah, Kepala BKAD Sidrap, Sahabuddin mengatakan bahwa TPP ASN untuk tahun anggaran 2024 baru terbayarkan sekitar Rp12 miliar atau baru empat bulan.
“Ya, baru empat bulan kita bayarkan. Setiap bulan itu TPP ASN sekitar Rp3 miliar untuk kurang lebih enam ribu ASN termasuk di sekretariat DPRD Sidrap,” ucapnya.
Hanya saja, kata dia untuk bulan 5 dan 6 akan menyusul. Sementara bonus TPP THR dan TPP gaji 13 baru akan diusulkan pada perubahan anggaran. “Jadi, nantinya itu TPP ASN akan dibayarkan selama 9 bulan plus bonus. Namun tetap menyesuaikan kemampuan daerah,” tandasnya.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji atau upah. TPP berasal dari tunjangan jabatan, tunjangan fungsional dan tunjangan fungsional umum berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.
Di Kabupaten Sidrap, TPP ASN hanya dicairkan lima bulan sehingga sebagian besar pegawai di lingkup Pemkab Sidrap meradang. (ady/C)

