pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Perjuangkan Payung Hukum Untuk Pakaian Adat

Hj Roslina, Ketua DPD Harpi Sulsel

PERKEMBANGAN zaman yang semakin maju tentu mempunyai dampak positif dan negatif. Salah satu dampak negatifnya adalah tergerusnya budaya yang ada, khususnya pada pakaian adat. Untuk itu, Himpunan Ahli Rias Pengantin (Harpi) hadir.

HARPI yang didirikan di Jakarta pada tahun 1981 bergerak di bidang tata rias pengantin. Saat ini mempunyai cabang di berbagai daerah yang ada di Indonesia yang dinamai Harpi Melati.

Tujuan dibentuknya Harpi Melatih ini adalah untuk melestarikan budaya melalui tata rias pengantin, memperkenalkan dan mematenkan tata rias khas daerah, mengembangkan potensi dan mengontrol pakaian adat di daerah masing-masing.

Khusus untuk Harpi Melatih Provinsi Sulawesi Selatan sudah melakukan pendataan dan mendaftarkan hak paten ke Kemendikbud terkait pakaian pengantin dari berbagai suku, seperti Bugis, Makassar, dan Toraja.

“Jadi Harpi itu punya tugas melestarikan budaya pakaian pengantin asal daerah masing-masing yang asli. Seperti kami di Sulawesi Selatan itu sudah ada Bugis. Sudah ada bonting mangkasara. Terus, pengantin Toraja itu semua sudah ada hak patennya. Termasuk pengantin kedatuan Luwu. Itu sudah disimpan semua di Kemendikbud, bahwa ini semua adalah pakaian dari Sulawesi Selatan yang asli,” ungkap Hj Roslina selaku ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Harpi Provinsi Sulawesi Selatan.

Hadir menjadi tamu siniar untuk kanal Youtube Berita Kota Makassar, Roslina mengungkapkan bahwa setiap tahunnya Harpi selalu mengadakan seminar dan workshop, bahkan lomba tata rias pengantin untuk menjaga kelestarian pakaian adat yang ada di Sulawesi Selatan.

“Kami sering melakukan seminar dan workshop. Setiap tahun juga mengadakan lomba merias pengantin. Pertama kali kami adakan itu dua tahun yang lalu. Yang menang dari Kota Makassar. Sementara yang tahun lalu itu dari Kabupaten Pinrang,” terangnya.

Diakui Roslina, walau sudah berdiri puluhan tahun dan berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Harpi ternyata masih belum memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda).

Padahal, menurut Roslina, perda atau regulasi lainnya sangat dibutuhkan untuk menjamin kepastian hukum setiap pakaian adat yang ada pada masing-masing suku di Sulsel.
”Apalagi jika pakaian adat yang asli dimodifikasi hingga terjadi pergeseran dari yang aslinya tentu itu berbahaya,” ujar Roslina.
Terkait hal itu, Roslina bersama pengurusa lainnya berencakan akan melakukan audiensi dengan anggota DPR Komisi X guna membahas hal tersebut.

”Jadi, sampai sekarang belum ada perdanya (tentang pakaian adat). Kalau sudah ada perda itu mungkin kami bisa ngomong. Nah, itulah mungkin tugas kami. Mudah-mudahan disetujui dan DPR bisa menghadirkan regulasinya. Alasannya apa? Karena kami di Harpi ini takut jika pakaian adat kita tergeser dengan yang modifikasi, atau hilang dari yang aslinya,” harapnya.

Apalagi, perempuan kelahiran Majene ini mengakui bahwa pakaian adat di setiap suku yang ada di Sulsel memiliki artu mendalam. Karena itu ia berharap segera lahir payung hukumnya, sehingga sama dengan sejumlah provinsi lainnya, seperti di Kalimantan, Yogyakarta, dan Sumatera.
Di akhir wawancara, Roslina mengajak seluruh MUA (make up artist) yang ada di Sulsel, khususnya Makassar agar bergabung ke dalam Harpi sehingga bisa menjadi pelanjut nantinya.

”Saya berharap kepada adik-adik MUA, khususnya yang ada di Kota Makassar dan lainnya agar kiranya bisa bergabung dengan kami (Harpi). Karena kami juga di setiap kabupaten itu ada cabangnya,” kuncinya. (jar)



×


Perjuangkan Payung Hukum Untuk Pakaian Adat

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link