MAKASSAR, BKM — Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) diperingati, Senin (9/12). Bersamaan dengan itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tiga orang tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Nauli Rahim Siregar menyebut, tiga orang yang ditetapkan tersangka itu masing-masing Ketua Umum KONI Makassar berinisial AS, Kepala Sekretariat KONI Makassar RS, dan Sekretaris KONI Makassar MT.
“Selain ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya juga langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Makassar untuk 20 hari ke depan,” kata Nauli didampingi Kasi Pidsus Arifuddin Achmad dan Kasi Intel Andi Alamsyah, Senin (9/12).
Nauli menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan karena ketiganya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2021.
Modusnya, lanjut Nauli, mereka memanipulasi data-data yang ada. Sehingga anggaran cair tidak sesuai dengan data. “Ada sekitar Rp5 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Progres penyidikan masih berjalan dan sekitar 49 saksi yang sudah diperiksa,” beber Nauli.
Dalam kasus ini, Pemkot Makassar menyalurkan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada KONI Makassar untuk tahun anggaran 2022/2023. Rinciannya, pada APBD pokok tahun 2022 sebesar Rp20 miliar, dan APBD Perubahan sebanyak Rp11 miliar. Sedangkan untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp35 miliar. Dana hibah tersebut, berdasarkan nomenklatur dalam APBD yang tertulis untuk peningkatan kualitas olahraga di Makassar.
Sebelumnya, perkara ini mencuat pada APBD Tahun anggaran 2022. KONI Makassar dikabarkan telah menerima dana hibah dari Pemkot Makassar sebesar Rp20 miliar. Angggaran ini diperuntukkan sebagai biaya atlet ketika mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Bulukumba dan Sinjai.
Selanjutnya, di tahun yang sama KONI Makassar kembali mendapat kucuran anggaran sebesar Rp11 miliar di APBD Perubahan. Dana itu digunakan untuk membayar bonus atlet yang meraih medali di Porprov.
Kemudian berlanjut di tahun 2023, KONI Makassar kembali menerima suntikan dana hibah sebesar Rp35 miliar. 60 persen dari anggaran tersebut digunakan untuk Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar.
Tim penyidik Pidsus Kejari Makassar yang menemukan indikasi penyelewengan, kemudian memeriksa puluhan saksi, baik dari pengurus KORMI Makassar hingga penjabat di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar. (yus)

