MAKASSAR, BKM — Sidang atas perkara produk obat herbal yang mengandung bahan kimia dengan terdakwa Agus Salim batal dilaksanakan, Selasa (25/3).
Adapun alasan penundaaan persidangan dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu untuk menghadirkan saksi dalam persidangan.
“Izin Yang Mulia, hari ini pemeriksaan saksi ahli. Namun saksi berhalangan hadir,” ujar penuntut umum
di depan majelis hakim yang diketuai Pandji Santoso.
Oleh ketua majelis hakim, kemudian disampaikan bahwa sidang akan kembali dilaksanakan pada hari Selasa, 15 April. “Sidang kita agendakan pada 15 April pukul 09.00,” ucap Pandji Santoso.
Majelis hakim juga meminta pihak penasihat hukum terdakwa untuk segera menyiapkan saksi yang meringankan (a de charge ), guna memberikan keterangan saat diagendakan.
Adapun agenda sidang nantinya yakni pemeriksaan saksi, termasuk pemeriksaan saksi ahli.
Sebelumnya, Agus Salim didakwa oleh penuntut umum telah mengedarkan obat herbal dengan merek RG Raja Glow My Body Slim yang mengandung zat kimia terlarang bisakodil. Produk itu juga disebut tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Karenanya, produk tersebut dinilai tidak memenuhi syarat pada produk obat herbal.
Terdakwa diancam dengan hukuman pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
Perbuatannya dinilai bertentangan dengan prosedur yang berlaku dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (yus)

