pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Tipikor Asal Nabire

Tim tabur Kejati Sulsel tangkap buronan Tipikor pembangunan bendungan dan saluran irigasi

MAKASSAR, BKM — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), bersama Tim AMC Kejagung serta Tim Pidsus Kejari Nabire berhasil mengamankan seorang buronan. Muh Nasri ditangkap di Jalan Teratai No. 09, Matoangin, Kota Makassar, Kamis dini hari (3/7).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire Nomor: R-02/R.1.17/Fu/04/2025 tanggal 24 Januari 2025 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan DPO Muh Nasri (47 tahun) merupakan Direktur PT Planet Beckam yang berlokasi di Kabupaten Nabire, Papua. Ia terseret kasus tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan bendungan tetap, saluran irigasi sekunder dan saluran irigasi primer pada daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Nabire. Proyek tersebut bersumber dari dana APBD (DAK Penugasan) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerja Umum dan Penataan dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.

“Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp.10.266.986.500,” ucap Soetarmi.

Perbuatan Muh Nasri dilakukan bersama dengan terpidana lainnya, yakni Muh Amir Nurdin (46 tahun) selaku Direktur CV Dammar Jaya. Perbuatan tersebut berdasarkan kesepakatan bersama dan atas Perintah dari H Muh Nasri untuk mengawal dan memenangkan proses lelang hingga selesai untuk proyek pembangunan bendung tetap di Kabupaten Nabire tahun anggaran 2028.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, terpidana H Muh Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama selama beberapa kali. Ia dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Terpidana juga turut dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500, yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang.

Bila hal tersebut tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.putusan tersebut juga memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Saat diamankan, terpidana H Muh Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses penangkapannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, ia diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Nabire untuk proses eksekusi.

Penangkapan buronan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam memberantas tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.

“Terpidana selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim mengapresiasi kinerja jajarannya yang telah bergerak cepat dan berhasil mengamankan buronan. Kajati Sulsel senantiasa meminta jajarannya agar selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

(yus)




×


Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Tipikor Asal Nabire

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link