MAKASSAR, BKM — Pemerintah Kota Makassar secara tegas melarang sekolah untuk melakukan praktik jual beli baju seragam. Larangan itu sudah disampaikan ke seluruh sekolah melalui surat edaran.
Namun, informasi terkait praktik jual beli baju seragam masih ada. Seperti yang terekspose di instagram (IG) Pemkot Makassar. Salah satu sekolah, yakni SMPN 7 Makassar disebut-sebut masih melakukan praktik jual beli baju seragam. Bukan hanya itu, sekolah tersebut juga disebut menjual tas sekolah untuk para siswa.
“SMPN 7 Makassar. Sudah beberapa tahun dia menjual tas. Kalau baju batik, olah raga dijual, nd apa-apa… itu tas yang mahal dan mudah rusak,” begitu salah satu informasi yang diperoleh.
Terkait hal tersebut, Kepala Sekolah SMPN 7 Muhammad Nasir dengan tegas membantah jika pihak sekolah melakukan aktivitas jual beli seragam. Dia pun menantang netizen untuk melakukan crosschek ke sekolah yang beralamat di Jalan Cakalang itu. Termasuk pihak koperasi sekolah, kata Nasir, tidak melakukan aktivitas jual beli peralatan sekolah.
“Bisa diperiksa, dicrosscheck ke sekolah. Tidak ada aktivitas penjualan seragam sekolah. Koperasi juga tidak ada, tidak ada juga stok,” tegas Nasir.
Dia mengaku, Wali Kota Makassar telah mengeluarkan larangan jual beli seragam maupun peralatan sekolah. “Tahun ini semua tidak ada, biar ciri khas sekolah tidak ada,” katanya.
Lebih jauh dikemukakan, jika tahun-tahun sebelumnya, memang ada penjualan seragam sekolah yang dilakukan melalui koperasi. Baju yang disiapkan diantaranya baju olah raga dan baju batik dengan corak lontara yang menjadi baju khusus ciri khas sekolah.
“Ini berkaitan imbauan bahwa ada satu hari siswa memakai baju ciri khas daerah, itulah kita pakai batik lontara karena tidak mungkin pakai jas tutup. Yang dijual koperasi adalah atribut yang ada identitas sekolahnya,” jelasnya.
Pihak koperasi sekolah juga menyiapkan seragam pramuka jika ada orang tua yang ingin membeli. Nasir mengaku telah menyosialisasikan soal seragam gratis dan larangan menjual seragam sekolah kepada orang tua siswa. Katanya, untuk sementara siswa baru menggunakan seragam SD masing-masing sambil menunggu distribusi seragam gratis ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman menegaskan larangan untuk menjual atribut atau seragam dalam bentuk apapun. Larangan ini merujuk pada surat edaran yang sebelumnya telah diterbitkan era kepemimpinan Kadis Pendidikan sebelumnya Andi Bukti Djufri, dan diperkuat arahan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi praktik penjualan seragam oleh satuan pendidikan. Ini salah satu langkah tegas mencegah pungli. Sekolah jangan lagi menjual seragam atau atribut lain,” tutur mantan Kadis PPPA Kota Makassar itu.
Achi menyebutkan, selama ini banyak sekolah masih melakukan praktik penjualan karena faktor keuntungan. Namun, kebijakan terbaru memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk membeli kebutuhan seragam secara mandiri di luar sekolah.
“Kalau pakaian olahraga atau batik silakan dibeli di luar, bukan di sekolah. Kenapa? Karena ada kartel besar yang memasok ke sekolah-sekolah, merasa diuntungkan. Kami ingin sekolah terlindungi dari tudingan pungli,” tegasnya.
Selain itu, adanya aturan pemakaian seragam. Achi menjelaskan secara detail jadwal resmi penggunaan seragam. Hari Senin sampai Kamis: untuk SD seragam putih-merah, sedangkan SMP seragam putih-biru. Untuk hari Jumat seragam olahraga. (rhm)

