MAKASSAR, BKM — Jaksa Penuntut Umum Yani membantah adanya target kriminalisasi dan rekayasa hukum terhadap penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah di KONI Kota Makassar. Apalagi yang berkaitan dengan kontestasi pemilihan wali kota yang lalu.
”Perkara ini sama sekali tidak berurusan dengan kepentingan politik dan murni berdasarkan kepentingan yuridis,” ujar Yani ketika membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (6/8).
Pernyataan JPU tersebut menanggapi pledoi yang disampaikan terdakwa Ahmad Susanto melalui penasihat hukumnya dalam sidang sebelumnya. Jalannya sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Djainuddin Karanggusi.
Adapun yang menjadi tardakwa dalam kasus ini, yakni Ahmad Susanto (mantan Ketua KONI Makassar), Muh Taufiq (mantan Sekretaris Umum KONI Kota Makassar), Ratno Nur Suryadi (Kepala Sekretariat KONI Kota Makassar), serta Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari selaku Direktur CV Jant Creative Communication
Lebih lanjut JPU menyatakan, uraian dari pledoi terdakwa Ahmad Susanto tentang muatan politis dalam tuntutan yang ada, merupakan imajinasi sepihak dan framing yang telah dirangkai sedemikian rupa.
”Uraian tersebut tidak berdasarkan fakta hukum yang kuat, dan framing yang dirangkai dengan sedemikian rupa,” tegas Yani.
Dalam kesimpulan repliknya, JPU menyatakan tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
“Kami penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya,” jelasnya
Selanjutnya, JPU juga membacakan replik terhadap terdakwa Ratno Nur Suryadi. Dalam uraiannya, penuntut umum menjelaskan bahwa pledoi yang sebelumnya dibacakan oleh terdakwa melalui kuasa hukumnya diluar dari fungsi hukum pidana itu sendiri.
“Fungsi hukum pidana adalah melawan perbuatan-perbuatan yang tidak normal,” ucap Yani.
Dengan uraian tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada surat tuntutan seperti yang telah dibacakan sebelumnya pada Senin 28 Juli 2025.
JPU kemudian menegaskan bahwa replik untuk tiga terdakwa lainnya, yaitu Muh Taufiq, Hasrul Hasbi, dan Jantri Tri Utari telah diserahkan kepada majelis hakim serta jaksa penuntut dan dianggap telah dibacakan.
“Untuk tiga terdakwa lainnya kami anggap telah dibacakan, Yang Mulia,” imbuhnya.
Perkara ini bermula dari Pemkot Makassar mengalokasikan dana hibah sebesar Rp66 miliar kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar untuk Tahun Anggaran 2022-2023.
Namun dalam penggunaannya dinilai terdapat penyalahgunaan. Dari total anggaran Rp65 miliar yang dicairkan, terdapat Silpa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp5 miliar. (yus)

