BERITAKOTAMAKASSAR.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan kepala daerah se-Sulawesi Selatan (Sulsel) di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis 16 Oktober 2025. Wakil Ketua KPK RI, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya bersama kepala daerah membahas upaya pencegahan korupsi di Pemprov Sulsel dan kepala daerah se-Sulsel.
“Yang dibahas tentunya yang tidak terlepas dengan bagaimana upaya kita supaya korupsi tidak terjadi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta pemerintah kota, kabupaten se-Sulawesi Selatan. Jadi lebih dini kami melakukan pencegahan, karena undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan. Jadi kami faktor utamanya pencegahan,” ungkap Johanis usai pertemuan tersebut.
Ia menegaskan, jika telah dilakukan pencegahan namun masih terjadi perbuatan yang melawan hukum atau tetap melakukan korupsi, maka akan ditindak.
“Manakala ada nanti perbuatan-perbuatan yang masih dilakukan, yang terkait dengan kerugian keuangan negara, menerima suap, menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan, kami tentunya tidak ada kompromi lagi. Pasti kami langsung melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan proses penyidikan, penuntutan dan mengharapkan majelis hakim akan memutus dan menghukum inkrah untuk dimasukkan dalam penjara dan mengganti kerugian keuangan negara,” jelas Johanis.
Dia juga menyoroti daerah di Sulsel yang masih rentan soal Survei Penilaian Integritas (SPI). Di Sulsel sendiri hanya ada enam daerah yang ada di level waspada atau kuning, selebihnya ada di rentan atau zona merah, termasuk Pemprov Sulsel.
Terhadap 19 daerah zona merah potensi risiko korupsi, pihaknya sudah memetakan daerah mana
saja yang tingkat SPI-nya masih rentan atau di zona merah.
“Memang kita melihat, kita sudah melakukan pemetaan, ini bagaimana di provinsi ini dan bagaimana di kabupatennya serta di kota. Kami sudah melakukan pemetaan, oh begini, sehingga kami perlu datang ke sini,” terangnya.
Johanis bilang, pihaknya bersama kepala daerah membahas upaya pencegahan korupsi di Pemprov Sulsel dan kabupaten kota se-Sulsel.
“Jadi saya ulangi, yang dibahas tentunya yang tidak terlepas dengan bagaimana upaya kita supaya korupsi tidak terjadi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan serta pemerintah kota, kabupaten se-Sulawesi Selatan. Jadi lebih dini kami melakukan pencegahan karena undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi itu dilakukan dengan cara pencegahan dan penindakan. Jadi kami faktor utamanya pencegahan,” kata Johanis.
”Bila ada nanti perbuatan-perbuatan yang masih dilakukan, yang terkait dengan kerugian keuangan negara, menerima suap, menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan, kami tentunya tidak ada kompromi lagi. Pasti kami langsung melakukan tindakan hukum berupa penangkapan dan proses penyidikan, penuntutan dan mengharapkan majelis hakim akan memutus dan menghukum inkrah untuk dimasukkan dalam penjara dan mengganti kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Ia berharap, daerah yang masih punya SPI merah dan kuning bisa hijau pada 2025 ini. “Kami harapkan semua tidak hanya itu saja, kita juga berharap SPI bisa meningkat, tidak menjadi 37. Kalau boleh menjadi 90 sehingga dengan harapan kami negara ini bebas dari korupsi sebagaimana yang diinginkan oleh Presiden dalam Asta Cita yang ke-7 terkait dengan pemberantasan korupsi. Itu juga kami harapkan dari zona merah berubah menjadi, kalau bisa langsung hijau-hijau. Tapi kalau bisa bertahap, bertahap,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Provinsi Sulsel Jufri Rahman mengatakan, Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) yang digelar oleh KPK ini bisa menjadi perhatian bagi seluruh kepala daerah di Sulsel.
“Ini dari Korsupgah akan fokus ke wilayah intervensi yang masih rendah, yang masih merah dan kuning. Akhir penilaiannya itu nanti di Desember, kita berharap pascakorsupgah ini semua kabupaten kota termasuk Pemprov Sulsel bisa menjadi hijau,” pungkas Jufri.
Dikutip dari situs resmi jaga.id, dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, ada 19 daerah termasuk Pemprov Sulsel yang masih punya SPI merah atau rentan, dengan nilai di bawah 72,9, yakni:
Selayar
Bulukumba
Bantaeng
Jeneponto
Gowa
Takalar
Makassar
Bone
Pangkep
Barru
Wajo
Sidrap
Pinrang
Enrekang
Tana Toraja
Luwu Utara
Palopo
Parepare
Pemprov Sulsel
Adapun yang SPI-nya zona kuning atau angka 73-77.9 atau waspada:
Luwu Timur
Luwu
Toraja Utara
Soppeng
Maros
Sinjai. (jun)

