SIDRAP, BKM — M Alias J alias Zhimaru Mhezar bin Ahmad Lusi (30) kini harus berurusan dengan polisi. Ia diduga dengan sengaja telah menebar ujaran kebencian (hate speech) terhadap institusi Polres Sidrap, terkait kasus investasi bodong melalui akun Facebook dengan nama akun Zhimaru Mhezar.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Chandra Yudha Pranata, Minggu (24/7) mengkonfirmasi kebenaran penangkapan M Alias. Ia menjelaskan, tim gabungan dari Polres Sidrap bersama Polres Polman dan Polda Sulsel berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya di Dusun Rumpa Desa Botto, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman, Jumat (22/7) sekitar pukul 20.30 Wita.
Awalnya, tim gabungan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Chandra Yudha Pranata, telah mengintai dan memonitor posisi terakhir dari pelaku yang tak lain anak Ahmad Lusi, terdakwa kasus investasi bodong mata uang Dinar Irak.
“Pelaku sebelumnya selalu berpindah tempat dan bersembunyi untuk menghindari petugas yang sedang melakukan pencarian terhadap dirinya,” kata Chandra.
Dijelaskan Chandra, M Alias J alias Zhimaru Mhezar yang juga putra pertama bos Yayasan Ummul Khaer, Ahmad Lusi ini menebar kata-kata penghinaan terhadap Kapolres Sidrap, AKBP Anggi Naulifar Siregar beserta jajarannya.
Melalui akun media sosial facebook, akun Zhimaru Mhezar selalu memposting kata-kata kasar ataupun hujatan kebencian yang ditujukan terhadap institusi polri, khususnya Polres Sidrap.
“Pelaku merasa kesal dan benci polisi. Karenanya, dia (Zhimaru Mhezar) melakukan hate speech melalui akun Facebook miliknya terkait kasus penipuan investasi yang melibatkan bapaknya, Ahmad Luci Cs yang saat ini sudah menjadi terdakwa,” terang Chandra.
Dalam akun Facebook tersebut, salah satu postingan kalimat yang menghina institusi Polri, khususnya Polres Sidrap pada 22 Juni 2016 berbunyi: ”Saya bukan orang maborro, saya benci kau polisi (yang terkait kasus ayah saya). Perampok a**… Inbox aja kalau ada yang mau a*** satu lawan satu.”
Selain itu, di tanggal yang sama, pelaku juga memposting kalimat; “Oooo perampok a** kegani sibawa banpolmu a**, meloka mewako sigajang a**, siapa tau ada polisi yang mau vs dengan saya bagaimana kalau kita sigajang a** panga perampok a**, kau anggi emang tidak tahu namanya investasi, buka tuh google kau yang bodong perampok,” ucap pelaku lagi.
Selanjutnya, pada 23 Juni 2016, pelaku kembali memposting kalimat; “Polres Sidrap kau yang panga a** perampok kenapa belum ada yang inbox saya, mau sekalika lawanko sigajang a** panga perampok, buka baju polisimu baru ketemuki satu lawan satu,” tulisa pelaku di akun FBnya.
Pelaku penebar ujaran kebencian itu merupakan warga Dusun Sarawatu, Desa Kalosi Kecamatan Dua Pitue, Sidrap. “Pelaku sementara ini kita amankan untuk pengembangan dan pendalaman kasusnya, kemudian akan dilakukan proses hukum selanjutnya,” lontarnya.
Chandra Yudha menambahkan, pelaku akan dijerat Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)
nomor 11 tahun 2008 dengan ketentuan pasal 27 ayat 3, jo pasal 28 dan 29 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik, yang ancaman pidananya maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (ady/rus/b)
Hina Kapolres, Anak Bos Investasi Bodong Ditangkap
×

