pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Surat Tanah Palsu Dibuat Pakai Air Rebusan Teh

MAKASSAR, BKM — Pantas saja jika selama ini kian marak muncul kasus sengketa lahan. Sebab banyak dokumen kepemilikan tanah yang ternyata dipalsukan.
Komplotan ini berhasil dibongkar tim Direktorat Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Sulsel. Tiga orang yang masuk dalam jaringan inipun dibekuk.
Mereka diciduk yang di tiga lokasi berbeda, masing-masing Syarif (68), Hasanuddin (27) dan Manna Dg Nai (53).
Syarif yang warga Jalan Kenanga nomor 8, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros mengaku sebagai mantan pegawai BRI. Sementara Hasanuddin adalah warga Jalan Tanggul Patompo, Kecamatan Tamalate, Makassar dan Manna Dg Nai, warga Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
Penangkapan ketiganya dilakukan Rabu (17/8). Namun Polda baru merilis kasusnya, kemarin.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, yang pertama kali ditangkap adalah Syarif. Kemudian dilakukan pengembangan. Giliran Hasanuddin yang diciduk, lalu kemudian Manna Dg Nai.
Dalam pemeriksaan polisi, Syarif awalnya mengaku hanya menolong Manna untuk dibuatkan surat tanah palsu dengan bayaran Rp2 juta. Diapun kemudian meminta bantuan Hasanuddin dibuatkan dokumen tersebut. Manna hendak menggunakan surat tanah itu untuk meminjam uang ke Hairul sebesar Rp4 juta.
Untuk mengetahui proses pembuatan dokumen palsu tersebut, polisi langsung menginterogasi Hasanuddin. Dalam pengakuannya, Hasanuddin mengatakan dirinya membuat surat tanah palsu setelah Syarif mendatanginya.
”Syarif meminta ke Hasanuddin untuk dibuatkan dokumen tanah palsu. Rencananya ia mau jaminkan ke Hairul untuk mendapatkan pinjaman uang. Hasanuddin kemudian membuatkannya, karena dijanji akan diberikan uang,” jelas Frans Barung, Jumat (19/8).
Kepada penyidik, Hasanuddin kemudian menguraikan cara membuat dokumen palsu tersebut. Ia menggunakan kertas yang sudah tua dan sudah berbentuk format surat tanah.
”Kertas itu dicelupkan ke dalam cairan teh yang telah direbus selama dua hingga tiga jam. Setelah itu kertas kemudian dijemur,” terang Frans Barung menirukan penjelasan Hasanuddin.
Pemalsuan dokumen yang dilakukan Hasanuddin berupa surat tanda pendaftaran sementara, surat keterangan obyek dan subyek pajak. ”Pelaku mengaku melakukan itu sudah empat tahun lamanya,” tambah Kabid Humas.
Usai menjalani interogasi, tim Direskrim kemudian menggiring Syarif untuk pengembangan. Pengakuannya yang hanya menolong Manna dengan menghubungkannya ke Hasanuddin, ternyata isapan jempol belaka.
Sebab di rumah Syarif di Jalan Kenanga, Maros, polisi menemukan sejumlah berkas dokumen palsu. Diantaranya 13 lembar blanko tanda pendaftaran tanah, yang ternyata merupakan tanah milik negara.
Ada pula 37 surat ketetapan iuran pembangunan daerah, 46 lembar kertas kosong yang dituakan, 17 lembar kosong surat ketetapan iuran pembangunan daerah, 26 lembar kosong surat ketetapan iuran pembangunan daerah berlambang Ipeda.
Ditemukan juga tujuh rangkap blanko kosong akta jual beli, selembar blanko kosong Simana Boetaja Tanae, satu rangkap blanko kosong sertifikat hak milik (SHM), dua lembar blanko kosong serta keterangan obyek pajak, dua unit mesin ketik, 40 buah pulpen, dua unit cutter, 18 unit stempel, satu buah pelubang kertas, serta satu buah bantalan stempel.
Setelah dari rumah Syarif, polisi kemudian mendatangi rumah Hasanuddin di Makassar. Berbagai barang bukti seperti di rumah Syarif, juga ditemukan.
Masing-masing 18 lembar surat keterangan obyek pajak, 26 lembar surat keterangan iuran pembangunan daerah, 10 rangkap akta jual beli, 17 lembar riwayat tanah atas nama Simanan Boeta Tanae, dua lembar kertas kosong yang sudah dituakan, 17 rangkap blanko SHM.
Ditemukan juga selembar surat pemberitahuan, empat lembar peta, 25 lembar PBB, tujuh buah pulpen, dua buah teh gunung es, tiga bantalan stempel, enam lembar surat Depkeu RI, empat lembar surat riwayat tanah, empat surat penyataan tanah.
Terdapat pula dua rangkap surat permohonan, dua rangkap permohonan untuk mendapatkan izin, satu bundel buku F Biringkanya, 87 lembar surat pendaftaran sementara, 22 lembar pajak hasil bumi, satu bundel fotocopy buku C, stempel serta mesin ketik.
”Dari tiga orang diamankan Direskrim, dua diantaranya merupakan pembuat surat tanah palsu. Sementara satu lainnya adalah pemesan,” terang Frans Barung.
Selain itu, ada dua orang lainnya yang diperiksa sebagai saksi. Masing-masing Hairul (51) dan Kurma Hasab (73). Pemeriksaan ini berdasarkan pengakuan Syarif yang menyebut nama Hairul menerima jaminan surat tanah palsu guna memberikan pinjaman.
Polisi menduga kuat, praktik pembuatan dokumen surat tanah palsu ini melibatkan mafia. Indikasinya, cukup banyak kasus sengketa tanah yang dilaporkan ke Direskrim Umum Polda, namun penanganannya mandek.
”Seperti kasus yang dilaporkan Andi Amin ataupun David Limbunan. Itu penanganannya mandek, karena ada dugaan oknum yang menghambat pengusutannya,” terang Frans Barung.
Menyikapi persoalan tersebut, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Anton Charliyan kemudian menurunkan tim untuk melakukan pengusutan. Benar saja, memang ada jaringan yang terkoordinir membuat surat tanah palsu.
”Jadi pengungkapan kasus ini bermula dari banyaknya laporan yang masuk terkait sengkata lahan. Biasanya karena adanya surat-surat tanah yang sama. Ternyata memang ada jaringan yang membuat surat tanah palsu tersebut,” terang Frans Barung. (ish/rus)




×


Surat Tanah Palsu Dibuat Pakai Air Rebusan Teh

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar