pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kajari: Fokus Pendampingan dan Pencegahan

MAKASSAR, BKM — Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Deddy Suwardy Surachman menyambut baik Program Jaksa Samboritta yang digagas Berita Kota Makassar bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Makassar.
Deddy mengakui, selama ini Kejari Makassar tetap melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terkait pengelolaan anggaran dan program kerja SKPD.
Termasuk, kata Deddy, pendampingan terhadap 27 SKPD yang masuk dalam Program Jaksa Samboritta. “Pendampingan kita lakukan berupa pendampingan hukum dan pencegahan,” tegas Kajari Makassar kepada BKM, Selasa (23/8).
Terkait Program Jaksa Samboritta, Deddy mengaku siap menurunkan 12 orang jaksa dalam melakukan pengawalan serta pendampingan hukum. “Kita lebih memfokuskan kepada pencegahannya, agar tidak terjadi potensi korupsi,” tukas Deddy.
Apalagi kata Deddy, hal yang menyangkut pengelolaan uang negara, tentunya kita juga harus bisa memberikan pendampingan-pendampingan hukum agar anggaran yang dikelola oleh SKPD tersebut, tepat sasaran dan digunakan sebagaimana mestinya.
“Ini kan menyangkut uang negara, jadi kita selaku penegak hukum wajib untuk melakukan pengawasan dan pencegahan agar tidak terjadi indikasi korupsi,” pungkas Deddy.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejari Makassar, Alham. Alham mengatakan, pihaknya terus intens melakukan pendampingan hukum terhadap SKPD di Pemkot Makassar.
Alham mengatakan inti daripada program TP4D ini adalah lebih kepada pengawalan dan mengamakan uang negara, yang outputnya lebih difokuskan pada pencegahan.
“Kalau kita kawal uang negara yang dikelola pemerintah dari awal tentu bisa lebih mudah kita melakukan pencegahan korupsi,” tandasnya.
Selama ini, tambah Alham, jaksa tetap melakukan pendampingan ke SKPD Pemkot Makassar. Jaksa-jaksa hanya standby, tergantung dari SKPD mana yang meminta pendampingan hukum dan mau berkonsultasi.
“Kalau semua ini tergantung dari SKPD-nya saja, kita tidak menentukan berapa jaksa yang ditugaskan untuk mendampingi 27 SKPD di Pemkot Makassar. Biasanya kalau ada SKPD yang meminta pendampingan hukum, biasanya kita menurunkan dua orang jaksa saja,” tandasnya.
Sebab menurut dia, program TP4D ini juga bukan tugas pokok Jaksa, karena jaksa juga memiliki kewajiban dan tugas pokok untuk menangani perkara. Makanya kalau ada SKPD yang minta pendampingan hukum, biasanya kita meminta jaksa yang memiliki waktu luang dan tidak bertabrakan dengan tugas penaganan perkara.
Alham menyebutkan 12 jaksa yang ditunjuk untuk melakukan pengawalan TP4D ini, adalah jaksa gabungan dari bidang Datun, Pidsus dan Intel untuk melaksanakan program tersebut.(mat/war)



×


Kajari: Fokus Pendampingan dan Pencegahan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar