pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Divonis Bebas, Moses Nangis Lalu Teriak Allahu Akbar

MAKASSAR, BKM– Mustaqfir Sabry alias Moses bisa bernafas lega. Legislator Makassar yang jadi terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sulsel tahun 2008 ini divonis bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (12/8) siang. Mendengar vonis hakim Muhammad Damis, Moses sontak menangis karena tidak mampu menahan haru. Dia kemudian berteriak “Allahu Akbar”.
“Terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala hukuman,” tegas Muhammad Damis.
Damis mengatakan, terdakwa dalam kasus ini tidak terbukti melanggar seperti yang didakwa Jaksa Penuntut Umum soal pasal primair dan subsidaer.
Barang bukti berupa cek pencairan di bank BPD, kata Damis, telah dipertimbangkan dua sisi yakni pertimbangkan jaksa dan penasehat hukum terdakwa.
“Jaksa penuntut dalam dakwaan tidak memuat secara lengkap barang bukti yang diajukan di persidangan,” katanya.
Pertimbangan hakim menyebutkan, hasil Labfor menyebutkan bahwa tanda tangan Moses adalah tandangan karangan (Spurious Signature) karena mempunyai bentuk umum yang berbeda dengan tanda tangan Moses dalam dokumen-dokumen pembanding.
“Hasil uji labfor serta keterangan ahli Grafo forensik, Sumiharso, Msc, membuktikan bahwa tanda tangan yang ditunjukan JPU itu adalah tanda tangan karangan, ” ujar Damis.
Damis mengatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Moses tidak pernah mengajukan proposal permintaan dana bantuan sosial, dan tak pernah datang ke kantor Gubernur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Moses juga tak pernah menerima tiga lembar cek pencairan dana bantuan sosial senilai Rp 530 juta dari Bendahara Pengeluaran, Anwar Beddu, Kepala Sub Anggaran Nurlina, maupun staf Biro Keuangan Ratjo Tadjuddin seperti yang didakwakan baik primair maupun subsidair oleh jaksa penuntut umum.
Adapun tandatangan dan tulisan tangan di tiga lembar cek itu tidak bisa dikaitkan sebagai milik Moses. Jaksa tidak dapat membuktikan secara pasti melalui keterangan saksi dan alat bukti surat. Hal tersebut, kata Damis, juga dikuatkan dengan adanya hasil uji Laboratorium Forensik Kepolisian RI Cabang Makassar
Saat hakim memastikan Mustagfir bebas, sejumlah kerabat dan keluarga Mustagfir yang menonton sidang langsung bertepuk tangan sembari berteriak Allahu Akbar.
Moses yang mengenakan setelan pakaian kemeja putih dan jeans berwarma hitam pun menangis terharu. Dia memeluk keluarga dan kerabatnya.
Mustagfir mengaku bersyukur dengan putusan tersebut. Mustagfir menilai hakim telah berlaku Adil. Dia mengatakan sejak awal sudah yakin dirinya tidak bersalah.
“Saya hanya mau mengutip surat At-Taubah ayat terakhir bahwa segala sesuatunya sudah diatur oleh Allah SWT. Semuanya kuasa Allah. Terima kasih,” kata Moses.
Sementara pengacara Moses, Irwan Muin, juga mengaku bahagia dengan putusan itu. “Fakta sidang sangat mendukung pembelaan kami,” kata Irwan.
Jaksa penuntut Abdul Rasyid belum mengambil sikap atas putusan tersebut. Dia mengaku akan membahasnya bersama pimpinan kejaksaan. “Kami pikir-pikir,” ujar Rasyid.
Terpisah, Wakil Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Kadir Wokanubun mengatakan, pihaknya mendesak pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, agar melakukan upaya kasasi atas vonis bebas tersebut.
“Kami mendesak pihak kejati untuk segera melakukan upaya hukum, agar publik yakin dan percaya bahwa jaksa serius dalam menuntaskan kasus ini, ” ujar Kadir.
Kadir juga mengatakan, Kejati dalam menangani dan menuntaskan kasus ini setengah hati. Karena Kejaksaan tidak berhasil membuktikan jika Moses bersalah dalam kasus ini. (mat/cha/b)



×


Divonis Bebas, Moses Nangis Lalu Teriak Allahu Akbar

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar