MAKASSAR, BKM — Sekali merengkuh dayung dua tiga pula terlampaui. Saat menggerebek tersangka pencurian kendaraan bermotor, polisi menemukan sejumlah alat isap sabu.
Tim gabungan Resmob Unit Reskrim Polsek Bontoala, Polsek Lau dan Jatanras Polres Maros berhasil meringkus dua tersangka curanmor, Sabtu (1/4) pukul 01.45 Wita. Mereka adalah Saprianto alias Sapri (19), warga Jalan Bulusaraung, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Satu lainnya Mulyadi Laode alias Nano (33), bermukim di Jalan Ade Irma Nasution, Lorong VI nomor 6 Makassar.
Sapri kemudian digiring ke Mapolsek Bontoala guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi yang menginterogasinya, ia mengaku melakukan aksi pencurian di gudang 88 Patte’ne.
”Iya, Pak. Saya pernah curi motor Honda Beat warna merah di gudang 88 Patte’ne,” ujarnya.
Dalam melakukan aksinya, Sapri mengaku tak sendirian. Ia bersama seorang rekannya bernama Muh Nawir, yang telah lebih dahulu diamankan polisi.
Panit 2 Reskrim Polsek Bontoala Iptu H Rahman Ronrong, mengatakan tersangka curanmor yang ditangkap itu rencananya diserahkan ke Polsek Lau, Maros. Hal itu dilakukan karena lokasi aksi tersangka berada di wilayah hukum Polsek Lau.
Penangkapan terhadap Sapri, menurut Rahman Ronrong, dilakukan setelah ada koordinasi dengan pihak Polsek Lau. Dari situ terungkap ada warga yang tinggal di wilayah hukum Polsek Bontoala masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian motor.
”Kami kemudian menindaklanjutinya bersama anggota Polsek Lau. Tersangka akhirnya ditangkap di rumahnya,” kata H Rahman Ronrong.
Sebelumnya, Polsek Lau telah mengamankan Nawir, seorang rekan tersangka Sapri. Ia terlibat dalam kasus curanmor satu unit Yamaha Mio pada Februari 2017 lalu.
”Saya ke Polsek Lau menemui tersangka Nawir pukul 02.45 Wita. Dari keterangannya, dia mengaku tiga motor hasil curiannya dijemput rekannya bernama Mulyadi di Kecamatan Biringkanaya untuk dipasarkan,” terang Rahman Ronrong lagi.
Motor Honda Beat dijemput oleh Mulyadi pada bulan Januari 2017 untuk dipasarkan. Motor Yamaha Vega dan Yamaha Mio sekitar tahun 2016.
Menindaklanjuti ‘nyanyian’ Nawir, tim kemudian bergerak ke rumah Mulyadi di Kecamatan Tallo, Makassar. Diapun berhasil diringkus tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan alat isap sabu. Diantaranya beberapa pipet, botol plastik, korek api serta bong.
Dari hasil pemeriksaan Mulyadi, terungkap jika tiga motor hasil curian komplotannya dijual kepada seorang penadah berinisial M. Transaksi berlangsung di sekitar wilayah Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Hanya saja, tersangka mengaku tidak mengetahui alamat M. Hasil penjualan motor curian itu kemudian mereka bagi-bagi.
Pukul 05.00 Wita, tim bergerak menuju Kecamatan Biringkanaya guna melakukan pengembangan. Polisi mencari barang bukti yang dijual tersangka ke penadahnya.
Namun, M tidak didapat. Selanjutnya, Saprianto dan Mulyadi kemudian diserahkan ke Polsek Lau untuk menjalani proses hukum. (ish/rus)
Gerebek Tersangka Curanmor, Ditemukan Alat Isap Sabu
×

