pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dishub-Polisi Mau Sweeping Taksi Daring

MAKASSAR, BKM — Sejak pekan pertama Juli, pemerintah mulai memberlakukan aturan ketat terkait operasional taksi daring (dalam jaringan) atau online. Pengawasannya dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel.
Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar mengatakan, selama masa sosialisasi satu minggu, belum ada sanksi yang diberikan kepada taksi daring yang tidak mematuhi aturan.
Selanjutnya, taksi daring harus taat pada ketentuan yang telah ditetapkan. Pihaknya akan melakukan pengawasan melibatkan aparat kepolisian terhadap taksi daring yang beroperasi, apakah memenuhi ketentuan yang sudah diatur. Jika tidak, pihaknya dan kepolisian akan mengambil tindakan tegas.
Namun, hingga saat ini belum ada ketegasan untuk menindak taksi daring. Padahal batas sosialisasi sudah lewat.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar, Senin (24/7), hingga batas sosialisasi berakhir hingga saat ini, baru sekitar 148 taksi daring yang melakukan uji kelayakan kendaraan atau KIR. Padahal, dari tiga operator taksi daring yang ada di Makassar, yakni Grab, Go Car, dan Uber jumlahnya mencapai ribuan.
Data yang ada di Dishub, untuk Grab, yang beroperasi sekarang sekitar 10 ribu lebih, Go Car 5.000-7.000 unit. Belum lagi Uber.
“Jadi kurang lebih 20 ribu taksi online yang sekarang beroperasi. Nanti akan kita batasi,” ungkapnya.
Menyikapi persoalan itu, kata Ilyas, pihaknya akan melakukan sweeping taksi daring. Dishub sudah bersurat ke Polda Sulsel untuk memback up. Namun, lanjut dia, sweeping yang dilakukan nantinya hanya bersifat pembinaan.
Berdasarkan informasi dari Dirjen Perhubungan Darat, taksi daring masih diberi waktu enam bulan ke depan untuk melengkapi semua aturan yang telah disepakati.
“Kita akan lakukan sweeping dalam waktu dekat. Kita sudah bersurat ke polda untuk back up. Nanti ditentukan waktunya. Cari waktu sama-sama Dirlantas dan libatkan Dirintel,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, saat sweeping nanti, pihaknya belum akan menerapkan sanksi. “Sifatnya pembinaan. Masih memberi kesadaran. Ini butuh waktu,” jelasnya.
Soal penetapan tarif, menurut Ilyas, sejak sosialisasi, pemberlakuan tarif sudah dilakukan, Rp4.800 per kilometer.
Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, aturan sudah ditetapkan sehingga tidak ada alasan untuk tidak mematuhinya.
Selain itu, pihaknya mendorong taksi konvensional untuk menggunakan aplikasi seperti taksi daring. Aplikasi itu nantinya akan digunakan secara bertahap.
“Jadi jangan dibuat susah. Laksanakan aturan yang telah disepakati,” pungkasnya. (rhm/rus)



×


Dishub-Polisi Mau Sweeping Taksi Daring

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar