MAKASSAR, BKM — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel terus bekerja ekstra. Mereka menelusuri dan pelakukan pendalaman terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus dugaan korupsi pembangunan asrama putra dan putri Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendikia (MAN IC).
“Nilai kerugian negara dan alat buktinya sudah ada kita kantongi,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Minggu (27/8).
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya fakta serta bukti kuat terkait proyek yang berlokasi di Desa Belapunranga, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Pekerjaannya tidak rampung sehingga tak bisa digunakan. Sementara pembayarannya sudah dicairkan 100 persen.
Yudhiawan menerangkan, proyek tersebut diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulsel selaku pengguna anggaran. Dalam pelaksanaannya, terjadi pembayaran pelunasan kepada rekanan PT CIP pada tanggal 31 Desember 2015. Padahal bobot pengerjaan tidak selesai, hingga dilanjutkan hingga 20 Januari 2016. Tapi pengerjaannya juga tidak dapat dirampungkan sampai saat ini.
“Sekolah yang dibangun tidak bisa dipakai. Itu kan program berkelanjutan yang didanai APBN. Seharusnya dibangun sekolah, dan seterusnya kelengkapannya. Namun tidak bisa dilanjutkan karena barangnya tidak bisa digunakan. Dilakukan pemeriksaan fisik dari ahli Unhas, diperoleh hasil bahwa kualitas beton pada pekerjaan tersebut tidak memenuhi syarat yang ditentukan,” bebernya.
Diduga kuat telah terjadi kesalahan dalam pelaksanaan dan pembayaran pelunasaan kepada rekanan saat pengerjaan tidak tuntas. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah menandatangani pelunasan pembayaran dan berita acara pengerjaan 100 persen, padahal bobot pengerjaan belum rampung, atau hanya 75 persen saja.
Meski belum menetapkan seorang pun tersangka, kata Yudhiawan, penyidik telah memeriksa semua pihak. Termasuk PPK, serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang tak lain adalah Kepala Kantor Kemenag Sulsel Abdul Wahid Tahir serta rekanan. Nama calon tersangka telah dikantongi.
“Proyek ini pengendalinya Kemenag Sulsel. Sudah diperiksa semua,” tandasnya.
Yudhiawan menegaskan, siapa saja yang ada keterkaitan serta keterlibatan dalam kasus ini, bisa berpotensi tersangka. Bahkan saksi-saksi yang juga telah dimintai keterangannya dalam kasus ini. Termasuk kepala Kantor Kemenag Sulsel juga berpotensi tersangka.
Tapi, menurut dia, semua itu tergantung alat buktinya saja. “Siapapun itu, kalau alat buktinya cukup pasti akan jadikan tersangka,” tegas Yudhiawan.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Kemenag Sulsel Abdul Wahid Thahir membenarkan dirinya selaku KPA pada proyek pembangunan MAN Insan Cendikia. Namun, dia mengaku tidak tahu menahu jika pengerjaan proyek itu bermasalah.
Wahid berdalih, pembangunan gedung sekolah itu terhenti lantaran anggaran yang dianggapnya sudah tidak mencukupi.
Selain itu, rekanan yang dianggap tidak mengerjakan pembangunan seperti perencanaan. Ia mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta lebih kepada PPK.
“Dulu kan ada hasil temuan dari BPK. Kemudian ini kan gedung dibangun 2015. Tahun 2016 tidak ada lagi lanjutnya. Tidak ada anggarannya untuk itu. Saya tidak tahu apakah persoalan keadaan atau yang lain. Tidak lama kemudian sekitar satu tahun datang Inspektorat melihat, ternyata sudah retak,” jelasnya.
Meski begitu, Wahid menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada penyidik. “Yang jelas, dari awal saya tidak pernah tahu bahwa ada penyelewengan. Yang kita tahu itu pemenang kan cuma ada satu orang, yaitu rekanan dan itu melalui proses tender terbuka. Saya tidak pernah kenal sebelumnya siapa pemenangnya,” kilah Wahid. (mat/rus)
Penyidik Polda Kantongi Calon Tersangka
×

