MAKASSAR, BKM– Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar segera melakukan pemanggilan ke camat dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar. Pemanggilan tersebut terkait realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih minim hingga bulan ini.
Rencana pemanggilan tersebut dibenarkan Ketua Komisi B DPRD Makassar, Yunus. Yunus mengatakan, secepatnya Komisi B akan melakukan pemanggilan terhadap Bapenda perihal pencatatan Pajak PBB yang dilakukan oleh satgas pajak.
“Karena belum ada laporan dari Bapenda tentang realisasi pajak PBB, maka dalam waktu dekat dilakukan pemanggilan untuk menanyakan penarikan pajak PBB oleh satgas pajak,” ungkapnya di DPRD Makassar, Sabtu (9/9).
Selain pemanggilan pihak Bapenda, ujar Yunus, Komisi B juga prihatin dan segera memanggil sejumlah camat karena masih ada masyarakat yang belum sadar menyetorkan pembayaran Pajak PBB sampai jatuh tempo. Akibatnya, masih ada kecamatan yang belum mencapai target hingga 100 persen.
“Kita juga heran kenapa sampai hari ini pembayaran pajak PBB tunggakannya sampai Rp100 juta, nanti kita akan panggil semua pihak terkait untuk menayakan realisasinya hingga akhir september ini,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Makassar, Irwan Djafar menegaskan, seharusnya Bapenda melaporkan realisasi pajak PBB yang diperolehnya, serta melaporkan masyarakat yang menunggak pembayaran PBBnya.
“Laporan Bapenda tentang Pajak PBB sampai saat ini belum ada. Mungkin karena satgas pajak baru mendata di bulan ini. Kalau ada yang belum setor pajak PBB nya berarti kinerja kecamatan perlu dipertanyakan,” tegasnya.
Lanjut kata Irwan, Bapenda harus bertindak tegas terhadap oknum yang tidak membayar pajak, kalau perlu mereka yang menunggak harus dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan daerah.
“Satgas ini harus tegas tindaki oknum yang malas bayar pajak, kalau perlu kenakan saja sanksi tegas ke mereka. Jika masih tidak diindahkan pemkot harus turun tangan, “ucapnya.
Menyikapi hal itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Regulasi Bapenda, Andi Natsir Halid, menuturkan, Bapenda siap mengunjungi penunggak pajak PBB yang nilainya mencapai Rp100 juta ke atas.
“Komunikasi persuasif diutamakan, Jika belum mau membayar baru diberi penegasan atau tindakan preventif,” bebernya.
Dia menambahkan, kunjungan ke penunggak pajak untuk memberi peringatan. Misalnya, kawasan pelabuhan yang menjadi salah satu lokasi yang dikunjungi, tim penagih PBB yang terdiri dari 42 orang sudah siap turun ke lapangan. Mereka dibekali dengan surat peringatan.
“Kita segera berkunjung ke sana, setelah dideadline hingga akhir September. Wajib pajak yang didatangi tim penagih adalah wajib pajak sejak 1994 hingga 2016 atau memiliki tunggakan pokok empat juta ke atas,” jelasnya.
Hal senada dikatakan Kepala Seksi Penagihan Bapenda, Abdul Haris. Ia menambahkan, sebanyak 1.070 wajib pajak di Makassar memiliki tunggakan antara Rp5 hingga Rp10 juta. Ia menargetkan penerimaan piutang PBB tahun ini minimal Rp80 miliar dari total Rp260 miliar. (ita)
Pajak Minim, Komisi B Panggil Camat dan Bapenda
×

