pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Siapa Pengganti Latif

MAKASSAR, BKM — Kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) akan berlangsung Juni tahun depan. Sejumlah birokrat digadang-gadang akan ikut bertarung. Salah satunya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel Abdul Latif.
Jika mantan Kepala Dinas Bina Marga Sulsel itu ikut dalam kontestasi, sebagai seorang birokrat dia harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN). Mundur dalam artian bisa mengajukan pensiun dini. Karena masa kerja Abdul Latif sebagai ASN baru akan berakhir September 2018 mendatang.
Ketua KPU Sulsel Iqbal Latief menjelaskan, berdasarkan aturan, calon yang akan bertarung di pilkada, jika melalui usungan partai, sudah harus mendaftarkan diri ke KPU 8-10 Januari mendatang. Otomatis, saat mendaftar Abdul Latief sudah tidak lagi berstatus ASN.
“Calon yang akan bertarung di pilkada tidak boleh berstatus ASN. Otomatis sebelum mendaftar, yang berstatus ASN sudah mengundurkan diri atau pensiun dini,” terang Iqbal, Jumat (17/11).
Menurutnya, harus ada penegasan melalui pernyataan berisi jika bersangkutan sudah mengundurkan diri sebagai ASN.
Kendati sudah mendekati waktu yang ditetapkan, Sekprov Sulsel Abdul Latif hingga saat ini belum menentukan sikap. Dia menegaskan tidak ingin gegabah. Harus ada hitung-hitungan yang matang.
Termasuk melihat survei dan peluangnya bisa menang di pilkada Pinrang. Karenanya, Latif baru akan menentukan keputusannya menjelang penetapan calon dan pendaftaran di KPU sesuai mekanisme yang berlaku.
Terkait penggantinya jika memang dirinya jadi mengundurkan diri, Abdul Latif menegaskan jika itu merupakan hak prerogatif gubernur.
Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo belum mau berbicara banyak soal penggantian sekprov. Dia mau Abdul Latif tetap bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas.
“Biarkan dia (Abdul Latif) bekerja. Masih cukup waktu kok. Kita akan selesai semua sampai Desember dengan baik. Tidak ada persiapan untuk menggodok penggantinya. Saya tanggung jawab,” tegasnya.
Ada beberapa kriteria khusus yang harus dipenuhi seorang pejabat untuk menjadi sekretaris daerah. Salah satu yang paling penting adalah yang bisa bekerja sama dengan pemerintah provinsi.
“Seorang sekda itu kan basis administrasinya harus kuat,” ungkap Syahrul.
Kriteria lain yang harus dipenuhi adalah memiliki pengalaman yang cukup. Juga senioritas yang teruji dalam beberapa jabatan.
Kepala BKD Sulsel Ashari Fakhsarie Radjamilo, mengakui jika hingga saat ini belum ada pembahasan. Termasuk instruksi dari gubernur untuk memproses penggodokan calon sekprov. Dia mengaku hanya menunggu petunjuk gubernur terkait hal tersebut.
“Belum ada. Jangan bicara dulu soal pengganti Pak Sekda. Sampai saat inipun belum bisa dipastikan Pak Sekda jadi maju atau tidak, ” ungkapnya.
Mekanisme penggantian sekprov tentu harus merujuk pada aturan yang berlaku. Berdasarkan aturan, memang ada beberapa kriteria umum yang harus dipenuhi calon sekda. Diantaranya, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki pangkat dan golongan paling rendah pembina utama muda (IV/C).
Selain itu, pernah menduduki dua jabatan struktural pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang berbeda sekurang-kurangnya dua tahun kumulatif dalam jabatan struktural. Memiliki ijazah minimal strata satu (S1). Usia maksimal saat pendaftaran 58 tahun. Telah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan dan kepelatihan kepemimpinan sekurang-kurangnya Diklatpim II.
Dari persyaratan itu, ada beberapa nama pejabat yang memenuhi kriteria. Jika mengacu pada pejabat yang sudah mengikuti Diklatpim I, sejumlah nama pejabat senior lingkup Pemprov Sulsel bisa digadang-gadang untuk maju dalam bursa lelang jabatan sekprov Sulsel tahun depan.
Diantaranya Kepala Dinas Pendidikan Irman Yasin Limpo, Kepala Bappeda Jufri Rahman, Kepala Badan Pendapatan Daerah Tautoto Tana Ranggina, Kepala Dinas Sosial Ilham A Gazaling, Kepala Dinas Perumahan, Pertanahan dan Kawasan Pemukiman Andi Bakti Haruni, Asisten III Ruslan Abu, dan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Andi Dharmawan Bintang.
Dihubungi terpisah, salah seorang anggota DPRD Sulsel dari Komisi A, Sri Rahmi mengatakan seharusnya Pemprov Sulsel sudah mulai mempersiapkan penggodokan calon sekprov yang baru. Karena ketika sekprov saat ini betul-betul maju ke pilkada, langsung digodok.
Menurut srikandi PKS ini, kriteria calon sekprov harus seorang birokrat yang betul memahami birokrasi dan piawai dalam persoalan administrasi. Dan yang paling penting adalah sekprov tidak boleh berpolitik.
“Ada beberapa daerah yang saya kagum dengan sekprovnya. Tata pemerintahan daerah rapi. Kita berharap Sekprov Sulsel juga begitu, ” tandasnya.
Sebelum menjadi sekprov definitif, Abdul Latief menjadi pelaksana tugas sekprov selama 10 bulan. Status Plt disandang Abdul Latif sejak Desember 2013. Tepatnya, ketika Kepala Dinas Bina Marga Sulsel itu ditunjuk menggantikan posisi yang ditinggalkan Andi Mualim karena pensiun. (rhm/rus)



×


Siapa Pengganti Latif

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar