MAKASSAR, BKM–Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan, bersama Satpol PP Luwu Utara membentuk tim terpadu dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait Rokok dan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun 2013.
Tim bekerja untuk menegakkan perda tersebut dengan melakukan razia di sejumlah sarana umum seperti di Pasar Sentral Masamba dan Pasar Malangke.
Tim terpadu turun ke lapangan selama tiga hari mulai 9-11 September mendeteksi dini rokok ilegal yang beredar di Luwu Utara.
Dalam razia itu, tim terpadu berhasil menemukan sembilan macam rokok tanpa cukai cukai, rokok cukai resmi 10 batang isi 20 batang per bungkus, serta cukai resmi 12 batang dalam kemasan bungkus rokok isi 20 batang yang dapat merugikan pendapatan negara karena berbeda isi perbungkus dan cukai resminya.
Tim Terpadu Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan (PPNS) Muh Natsir, SSos., M.Si, bersama Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Luwu Utara, H. Wahidin, SH langsung mengamankan sampel barang bukti yang telah didapati di Toko Asma Pasar Sentral Masamba dan Toko Akbar di pasar poros Malangke.
Selain menyita rokok yang tidak sesuai jualan, tim itu sekaligus memberikan petunjuk dan teguran menjual rokok yang tidak sesuai dengan cukai dan isi batang rokok yang ada dalam bungkus.
“Itu dapat merugikan pemerintan daerah dan mengurangi PAD Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Muh Natsir.
Lemahnya sistem pengawasan yang ada mengakibatkan rokok ilegal bisa bebas beredar. Rata-rata masuk melalui pelabuhan dengan sistem kontainer serta rokok industri rumahan yang ada di Sulawesi Selatan.
Hasil investigasi tim terpadu Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan itu juga menemukan beberapa rokok dijual bebas berupa rokok putih, rokok tanpa pita cukai.
Penemuan itu sudah dilaporkan ke Dinas Penapatan Daerah untuk mendapatkan sanksi denda pajak sesuai prangko cukai yang telah dilanggar.
Dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, tahun ini akan dilakukan penambahan tim terpadu antara lain Satpol SulSel, Satpol PP kabupaten/kota, Dinas Pendapatan Daerah Provinsi SulSel yang akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan.
Tim ini akan diback up oleh Korwas PPNS Polda Sulsel pada waktu penertiban Perda dan Pergub.
Temuan ini juga dilaporkan ke Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. M. Iqbal S. Suhaeb, SE., MT selaku penanggungjawab tim penertiban telah mensosialisasikan ke Satpol PP kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan. Selain itu, memberikan petunjuk, arahan, materi pada rapat sosialisasi.
Dalam rapat tersebut, Iqbal mengatakan, agar sebaiknya dilakukan pendekatan persuasif kepada distributor rokok, toko penjual rokok dan pedagang kaki lima segera. Mereka harus diberi arahan untuk tidak lagi memperjualbelikan rokok yang melanggar peraturan daerah dan peraturan Gubernur Sulawesi Selatan karena akan dilakukan penindakan penertiban dan memberi sanksi, denda agar tidak merugikan pihak penjual rokok dan merugikan PAD. (rhm/war/c)
Satpol PP Temukan Rokok Cukai Ilegal Beredar
×

