MAKASSAR, BKM– Hingga kini belum ada kejelasan mengenai nasib APBD Perubahan 2015 akan dibahas. Anggota DPRD Kota Makassar meminta Pemkot Makassar serius dan segera bersurat ke dewan. Tanpa APBD Perubahan, dikhawatirkan pembangunan di Kota Makassar tidak akan maksimal.
Dewan juga mengaku geram terhadap sikap kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang sering menunda agenda pembahasan Anggaran Pendapanan Belanja Daerah (APBD) dengan dalih kesibukan SKPD.
Anggota Banggar DPRD Makassar, Busranuddin Baso Tika (BBT), Kamis (17/9) menegaskan, seharusnya seluruh item pengusulan anggaran SKPD telah diserahkan ke tangan dewan agar secepat mungkin dapat dibahas.
Ia juga menyesalkan sikap Pemkot Makassar yang sengaja mengulur-ulur waktu pembahasan APBD Perubahan sehingga pembahasan belum juga terlaksana.
“Seringnya kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) menunda-nunda pembahasan, sehingga pembahasan menjadi terhambat. Ini sudah sangat mendesak mengingat akan memasuki bulan Oktober,” katanya saat di DPRD Makassar.
Apalagi, kata Busranuddin, pembahasan APBD Pokok 2016 juga sudah akan dibahas.
“Kita tidak inginkan terjadi tumpah tindih pembahasan APBD, baik pokok 2016 dan perubahan 2015. Sebab jika APBD P belum dibahas maka pekerjaan dewan sangat berat karena harus juga membahas APBD Pokok 2016,” tambahnya.
Ketua Fraksi PPP juga menuturkan, jika mengacu pada aturan yang ada, dewan harus menyelesaikan pembahasan sekitar enam bulan sebelum penggunaan anggaran, dengan sisa waktu sekitar tiga bulanke depan maka hal ini sangat terlambat. Waktu tiga bulan ke depan disebut sangat tidak mungkin seluruh nomenklatur direalisasikan dengan baik.
“kita ini khawatir proses penuntasan ranperda lain dan pembangunan akan terhambat, sebab pemkot tinggal menyisahkan waktu kurang dari tiga bulan lagi,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Makassar, Indira Mulyasari Paramastuti Ilham, menegaskan, pembahasan ini wajib dilaksanakan, sebab pemkot sama sekali tidak dianjurkan menggunakan anggaran tanpa persetujuan dewan. Seluruh penggunaan anggaran baik yang dilaksanakan dengan tender atau penunjukan tidak diperbolehkan dengan inisiatif SKPD atau pemerintah, jika ada hal ini ditemukan maka sudah menyalahi aturan yang ada.
“kita sudah mewanti-wanti SKPD untuk tidak menggunakan anggaran tanpa sepengetahuan dewan. Pemkot adalah pelaksana anggaran dan dewan bertugas mengawasi seluruh pekerjaan, serta kinerja SKPD,” tegasnya.
Terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar, Ibrahim Saleh menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memasukkan surat permohonan pembahasan Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P), pekan depan.”Senin kita ajukan,” kata Ibe sapaan akrabnya, kemarin.
Ibe mengaku pihaknya telah merampungkan seluruh draft yang dibutuhkan.”Ini sudah final,” akunya.
Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Syahrir Sappaile, menambahkan, pihaknya akan memenuhi desakan tersebut pada pekan depan.”Pekan depan, apalagi pembahasan sudah hampir rampung,” kata Syahrir di ruang kerjanya.
Dia membenarkan jika pembahasan APBD-P sudah molor. Salah satu alasannya, karena ada penambahan usulan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Namun Syahrir sendiri enggan membeberkan jumlah usulan setiap SKPD. Hanya ada dua SKPD yang sempat dia beberkan yakni Badan Pertanahan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).”Badan Pertanahan lebih seratus miliar dan Dinas Pekerjaan Umum sedikit ji kurang lebih Rp3 miliar,” jelasnya. (ita-man/war/c)
APBD P Molor, Dewan Salahkan Pemkot
×

