pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

SYL Tak Setuju, Pusat Pangkas Pajak Rokok

MAKASSAR, BKM — Selama ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mengalami defisit. Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan mengeluarkan dua kebijakan.
Yakni pemangkasan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau atau cukai rokok yang dialokasikan ke daerah, untuk kemudian dialokasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sebelumnya, pusat sudah melakukan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Kebijakan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar dalam waktu dekat. Pemerintah akan memotong 27persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok.
Rencana pusat itu ditentang keras oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo.
Menurut orang nomor satu Sulsel itu mengatakan, jika pajak untuk daerah dipotong, maka regulasi akan kembali berubah. Juga akan mempengaruhi perencanaan di daerah sehingga akan kembali bersoal dikemudian hari. Pemerintah daerah seolah “dipaksa” melakukan sistem gali lubang tutup lubang.
“Sebagai Gubernur saya tidak setuju. Ini akan mempengaruhi pola perencanaan anggaran di daerah. Ini akan bersoal,” kata Syahrul, kemarin.
Dia menilai kebijakan itu tidak akan maksimal.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda Sulsel) pada tahun 2017 ini, dana bagi hasil (DBH) pajak rokok kepada kabupaten/kota di Sulsel sebesar Rp 279,7 miliar. Pada tahun lalu total DBH pajak rokok yang dibagikan Bapenda pada 24 kabupaten/kota sebesar Rp 355 miliar.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah, Tautoto Tana Ranggina,
dana bagi hasil pajak rokok untuk 24 kabupaten/kota sebesar Rp 297.765.241.965.
Besaran dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota beragam, tergantung pada jumlah penduduknya. Makin besar penduduk satu kabupaten, makin besar dana bagi hasil yang diterima.
Pemerintah Kota Makassar terbesar dengan perolehan Rp 33,9 miliar dan paling sedikit Pemerintah Kabupaten Selayar dengan perolehan Rp 7 miliar lebih.
Makassar selalu mendapat dana bagi hasil yang besar karena jumlah penduduknya juga besar. Sebaliknya, Selayar mendapat DBH yang kecil karena jumlah penduduknya juga kecil. Lagi pula, di wilayah tersebut tidak ada industri rokok.
“Penggunaan dana bagi hasil rokok ini diatur secara jelas dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 52 tahun 2013 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Provinsi Sulsel nomor 8 tahun 2013 tentang pajak rokok,” katanya.
Ia menambahkan, dalam ketentuannya penerima pajak rokok harus menggunakan paling sedikit 50 persen dana bagi hasil tersebut untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. (rhm)



×


SYL Tak Setuju, Pusat Pangkas Pajak Rokok

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar