MAKASSAR, BKM — Sebanyak 17 proyek fisik yang dikerjakan di tahun anggaran 2017 tak mampu mencapai target penyelesaian alias molor. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel pun memberikan peringatan kepada 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menyelesaikan seluruh program kerjanya. Terutama yang berhubungan dengan proyek infrastruktur sebelum 31 Desember.
Penegasan itu disampaikan melalui surat edaran bernomor 800/8519/Biro-P-PBJ yang ditandatangani Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulsel, Abdul Latif.
“Kita terus semangati OPD agar penyerapan anggaran dan programnya bisa maksimal sebelum 31 Desember. Setidaknya mencapai 90 persen dari target,” kata Abdul Latief.
Salah satu proyek yang cukup mendapat perhatian adalah Stadion Barombong. Berdasarkan kontrak kerjanya, proyek tersebut sudah rampung per 31 Desember mendatang. Namun melihat kondisi di lapangan, proyek tersebut diperkirakan akan menyeberang ke tahun 2018 mendatang.
Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Stadion Barombong, Muchlis Mallajareng menjelaskan, hingga saat ini progresnya baru mencapai 70,13 persen. Sementara targetnya, tribun selatan dan barat sudah harus rampung tahun ini.
“Menyikapi surat edaran yang ditandatangani Pak Sekprov, kami akan rapat untuk membicarakan langkah dan upaya apa yang harus dilakukan. Saat ini, progres pekerjaan baru mencapai 70,13 persen. Itu sesuai laporan kami saat rapat di TP4D kemarin,” kata Muchlis, Selasa (26/12).
Selebihnya, lanjut Muchlis, menunggu finishing untuk dua tribun tersebut. “Sisa konsentrasi pada konstruksi tribun saja. Terutama tempat duduk beton. Kalau soal atapnya, nanti 2018 baru direncanakan lagi pemasangannya,” ujarnya.
Pihaknya juga terus memberi penekanan kepada kontraktor yang melaksanakan kegiatan untuk terus menggenjot pekerjaan.
Kendati demikian, pihak kontraktor, yakni PT Usaha Subur Sejahtera meminta tambahan atau perpanjangan waktu kerja, dengan risiko denda sesuai kontrak yang telah disepakati.
Meski tidak diungkapkan besaran denda yang dikenakan, Muchlis mengatakan permohonan penambahan waktu kerja merupakan salah satu bentuk administrasi yang dipersyaratkan oleh Tim Anggaran Perangkat Daerah (TPAD).
“Melewati 31 Desember bisa kena denda sesuai aturan DPRD. Tapi melewati batas waktu bisa diberi kesempatan tanpa ada denda, sesuai ketetapannya,” kata Muchlis.
Bukan Stadion Barombong saja yang mendapat perhatian. Sebanyak 17 catatan daftar kegiatan yang tersebar di 15 OPD juga tak luput dari perhatian Pemprov Sulsel.
Diantaranya, Dinas PSDA dengan kegiatan Masjid 1.000 Kubah yang terletak di Centerpoint of Indonesia (CoI). Dinas Peternakan dengan kegiatan pembangunan gedung A dan C Dinas Peternakan Sulsel.
UPTD Transfusi Darah Provinsi Sulsel dengan kegiatan pembangunan gedung transfusi darah. RSUD Haji dengan kegiatan pembangunan/rehab gedung pelayanan terpadu farmasi, laboratorium dan gedung radiologi RS Haji.
Selain itu, lanjutan pembangunan gedung poliklinik lantai dua dan pembangunan gedung rekam medik RSUD Haji juga ditarget hingga 31 Desember tahun ini
OPD lain yang mendapat peringatan yakni UPTD Pusat Pelayanan Gigi dan Mulut, dengan jenis kegiatan pengadaan bangunan gedung bedah mulut. UPTD RS Labuang Baji dengan kegiatan rehab gedung penunjang, gedung perawatan umum dan anak dan gedung perkantoran RS Labuang Baji.
Selanjutnya, pembangunan UPTD Balai Pelayanan Kesehatan oleh UPTD Pelayanan Kesehatan Provinsi Sulsel, pengadaan konstruksi bangunan instalasi pengelolaan air limbah dan pengadaan tegap renovasi gedung oleh RSUD Ibu dan Anak Siti Fatimah, rehab berat gedung kesehatan kulit, kelamin dan kecantikan UPT Balai Kesehatan Kulit dan Kelamin Sulsel.
Sejarah Pribadi Syahrul
Guna memastikan pembangunan Stadion Barombong terus berjalan, Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo secara khusus mengunjungi proyek tersebut dengan menggunakan motor, Senin (25/12). Ia berkeliling melihat progres pekerjaan di sana.
Ada beberapa penekanan yang diharapkan diperhatikan baik oleh pengawas maupun pelaksana kegiatan. Dia mengatakan, pengawas harus cerewet dan teliti dalam mengawasi pembangunan stadion tersebut agar kualitas pekerjaan sesuai dengan bestek. Syahrul juga menyemangati para pekerja dan semua pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
Terkait keterlambatan proyek yang diperkirakan tidak mampu ditepati, karena target sudah harus rampung per 31 Desember mendatang, Syahrul menegaskan, ada mekanisme yang harus dilaksanakan sesuai dengan kontrak kerja yang sudah disepakati.
Jika memang diatur ada adendum atau pengajuan tambahan waktu berdasarkan kontrak, berarti tidak ada masalah.
“Yang jelas, apapun langkah yang ditempuh, tidak boleh melawan hukum. Harus berdasarkan aturan supaya tidak bersoal. Intinya, jangan keluar dari aturan,” tandasnya.
Dia menekankan, Stadion Barombong tidak boleh bersoal. Dirinya punya sejarah pribadi terhadap proyek monumental tersebut. Pasalnya, saat melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama stadion, bertepatan dengan meninggalnya sang buah hati tercinta, Rinra.
Saat jenazah almarhum diterbangkan ke Makassar, karena panggilan tugas, orang nomor satu Sulsel itu tetap melaksanakan kewajiban untuk groundbreaking.
Kepada PPK Stadion Barombong, dia meminta agar proyek tersebut dikawal dengan baik. “Saya mau ini jadi amal jariyah,” imbuhnya.
Soal peristiwa gagal cor yang terjadi beberapa waktu lalu, Syahrul tidak terlalu mempersoalkan. Apalagi pascakejadian, kontraktor langsung memperbaiki dan melakukan cor ulang. Tidak terlihat tanda-tanda kerusakan.
Pada kesempatan itu, diapun meminta agar disiapkan waktu setelah tahun baru untuk makan-makan bersama seluruh pekerja yang terlibat pembangunan Stadion Barombong. Ada sekitar 500 orang yang bekerja di proyek ini. (rhm/rus)

