MAKASSAR, BKM — Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 resmi diberlakukan. Dinas Perhubungan bersiap-siap melakukan penegakan aturan secara tegas. Namun, sebelum melakukan razia dan pemeriksaan kendaraan, Dinas Perhubungan harus mendata jumlah pengemudi di setiap operator taksi dalam jaringan.
Hanya saja, yang menjadi persoalan, operator taksi daring kurang kooperatif memberikan data jumlah pengemudi yang terdaftar.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Sulsel, Ilyas Iskandar, dari tiga operator taksi daring yang beroperasi di daerah ini, hanya Grab yang rutin memberikan data jumlah pengemudinya. Sementara Uber dan Gojek tidak. Malah, dua operator taksi daring itu meminta Dishub untuk melakukan persuratan.
Khusus Grab, kata Ilyas, berdasarkan laporan yang masuk, jumlah pengemudinya mencapai 10 ribu unit.
“Bagaimana mau dihitung secara real kalau tidak ada yang dimasukkan. Mestinya Go Car dan Uber koperatif seperti Grab. Saya tidak tahu kenapa mereka terkesan sembunyikan data pengemudinya,” katanya di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (1/2).
Ilyas menyebutkan sudah beberapa kali mengundang pengelola aplikasi Go Car dan Uber. Hanya saja, mereka tidak memperdulikan permintaan pihak Dishub Sulsel.
Sejauh ini baru empat perhimpunan pengemudi angkutan dalam jaringan (Daring) atau online yang tergabung dalam koperasi yang terdaftar secara resmi di Dishub.
“Kebanyakan dari mereka ada pengguna Grab,” tambahnya.
Dari empat koperasi yang telah dan sementara mengajukan uji Kir dan izin operasi angkutan sewa khusus (IPAS) jumlah pengemudi yang tergabung sekitar 1.000 unit. Dishub Sulsel sendiri sudah menetapkan kuota taksi daring sebanyak 6.963 unit.
Dalam waktu dekat, Dishub Sulsel akan melakukan penindakan (Sweeping) kepada taksi daring.
“Memang ada rencana adakan Sweeping, kita prioritaskan yang tidak lengkap datanya, sifatnya untuk pembinaan dulu. Harusnya kita sudah mulai hari ini (kemarin-red),” ungkap Ilyas.
Pemerintah sendiri berharap pengelola dan pengemudi taksi online bisa menerima aturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Pasalnya, aturan yang ada sudah melalui kajian dan mempertimbangkan kondisi yang ada.
Kepala UPTD Transportasi Mamminasata Dishub Sulsel, Fahlevy menambahkan saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai tindak lanjut atas PM 108 tahun 2017.
Diakuinya aturan yang ada saat ini sangat terlambat untuk merespon keberadaan angkutan online yang sudah menjamur. “Aturannya memang agak terlambat nanti setelah banyak pengemudi baru dikeluarkan,” pungkasnya.
Sementara itu, sejumlah supir taksi daring kepada BKM mengatakan, kalau benar keseluruhan Permenhub 108 diberlakukan ia mengancam akan berhenti sendiri.
“Kita lihat dulu sejauhmana penerapan Permenhub 108. Kalau ini aturan merugikan kami para sopir, tanpa dilakukan suspen atau pemutusan hubungan kerja, kami yang berhenti sendiri,” ungkap Alam.
Menurut Alam, tujuan bergabung di grab awalnya jam kerja bisa diatur sendiri dan pencapaian juga dari supir sendiri. “Kita lihat perkembangannya dulu,” jelas Alam salah satu sopir daring dari Grab. (rhm-jun)

