pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

MAKASSAR, BKM — Sistem regulasi dan penerapan hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) telah diatur secara khusus berdasarkan undang-undang yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Aliyas Ismail, salah seorang pengacara di Makassar mengatakan, salah satu yang penting diketahui dalam aturan tersebut, yakni terkait pelanggaran pilkada. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawalu) nomor 14 tahun 2017.
”Di situ jelas diatur bahwa setiap laporan terkait adanya pelanggaran dalam pilkada, bisa dilaporkan langsung oleh masyarakat yang telah terdaftar sebagai wajib pilih, tim sukses, simpatisan, calon dan peserta pilkada. Laporannya itu sifatnya bisa tembusan ke Bawaslu,” ujar Aliyas.
Apabila ditemukan ada pelanggaran, tambah dia, tentu harus dilihat dulu jenisnya. ”Di sini ada tiga hal yang perlu diperhatikan secara seksama. Pertama, apakah pelanggarannya itu merupakan pelanggaran tindak pidana pilkada. Kedua, apakah pelanggarannya hanya administrasi. Atau hanya pelanggaran kode etik pilkada. Kalau ada indikasi pidana, kejaksaan dan sentra Gakumdu bisa langsung memperosesnya hingga ke pengadilan,” tandasnya.
Untuk jenis pelanggaran administrasi, menurut Aliyas, penyelesaiannya harus diproses ke KPUD. Sedangkan untuk pelanggaran kode etik, penyelesaiannya melalui DKPP.
Terkait soal pelanggaran sengketa pilkada, sebut Alyas, ada dua macam. Yaitu sengketa proses dan sengketa hasil. Yang masuk dalam kategori pelanggaran sengketa proses, seperti soal penetapan calon dan persyaratan calon.
“Di situ nanti diuji dan diputuskan hasilnya oleh Bawaslu. Kalau diterima, maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi ke KPUD untuk dieksekusi. Kalau gugatannya ditolak, penggugat bisa melakukan upaya banding,” jelasnya.
Sedangkan untuk pelanggaran sengketa hasil, yaitu terkait hasil pemungutan, jika beda versi dalam perhitungan suara, maka laporan gugatan sengketa hasil tersebut langsung di ajukan ke Mahkamah Konstitusi.
“Tapi gugatan itu merupakan gugatan pertama dan terakhir. Apapun hasilnya tidak boleh lagi ada upaya hukum lain, seperti banding,” kuncinya. (mat/rus)

MAKASSAR, BKM — Tiga wanita, dua diantaranya ibu rumah tangga nyaris jadi bulan-bulanan pengunjung Mal Panakkukang (MP). Beruntung, personel Resmob Polsek Panakkukang berhasil menyelamatkan mereka dan langsung mengevakuasinya ka mapolsek.
Ketiga perempuan itu adalah Erni Damayanti alias Erni Ponya (36) dan Ags (16), keduanya warga Taeng, Kabupaten Gowa. Sementara satu lainnya adalah Ekawati alias Eka (38), beralamat di Jalan Cendrawasih 5 Makassar.
Berawal ketika tim Resmob Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit 2 Reskrim Ipda Robert Hariyanto Siga, melakukan pengamanan tabligh akbar di Masjid Baiturahman di wilayah Panakukkang, Minggu (25/2) sekitar pukul 18.30 Wita. Tiba-tiba pihaknya menerima informasi dari pengamanan security MP melalui gawai.
Dikabarkan bahwa baru saja terjadi pencopetan di area MP, tepatnya di Toko Bellagio. Iptu Robert bersama tim resmob langsung bergerak ke lokasi. Petugas kemudian meminta keterangan dari korban bernama Megawati Amiruddin (35), warga BTN Cakra Residence, Kabupaten owa.
Dari penuturan korban, ia mengaku mengetahui ciri-ciri orang yang mencopetnya. ”Saya sementara berada di stan Toko Bellagio. Ada seorang perempuan mengenakan kudung yang terus merapat ke saya. Saya tidak tahu kalau perempuan itu bermaksud jahat,” ujar Megawati.
Selain mengambil keterangan korban, sebagian dari tim resmob memblokade kawasan MP. Berdasarkan penuturan korban tentang ciri-ciri pelaku, petugas kemudian melakukan penyisiran di dalam mal.
Tidak lama berselang, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Seorang dari pelaku diketahui masih berada di area mal. Aksinya berhasil terekam kamera pengintai (CCTV).
Wanita yang mengenakan baju merah dan berkerudung warna senada tampak berpura-pura menabrak korban. Selanjutnya, kedua jarinya langsung mengambil dompet saat korban tengah melihat-lihat sepatu di dalam toko.
Polisi kemudian mendatangi perempuan yang tengah berpura-pura melihat-lihat baju tersebut. Ketika diciduk, wanita yang belakangan diketahui berinisial Ags ini sempat berkilah. Namun setelah diperlihatkan rekaman CCTV, dia tak bisa lagi berkelit. Apalagi, dari hasil penggeledahan, ditemukan di dalam tasnya dompet warna merah yang diduga kuat milik korban.
Selanjutnya petugas melakukan penyisiran. Karena dari pengakuan Ags, dirinya tak seorang diri saat beraksi. Melainkan ditemani dua orang rekannya. Masing-masing Erni dan Eka.
Keduanya berhasil diamankan ketika tengah berpura-pura melihat baju. Ketiganya lalu digiring ke Mapolsek Panakkukang guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban kejadian yang dialaminya.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, kemarin membenarkan penangkapan tiga ibu rumah tangga komplotan pencopet di mal. ”Ketiganya diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya,” ujarnya.
Yang jadi eksekutor dalam kasus copet di MP, menurut Kompol Ananda, yakni Ags. Setelah berhasil mengambil dompet korban, selanjutnya ia keluar dari dalam toko lalu menyerahkan dompet tersebut ke rekannya bernama Eka. Sementara pelaku Erni mengaku hanya berjaga-jaga. Ketiganya mengaku jika dirinya hanya berjaga-jaga. (ish/rus)