MAKASSAR, BKM — Kisruh berkepanjangan tengah melingkupi biro perjalanan haji dan umrah Amanah Bersama Umat (ABU) Tour. Penundaan pemberangkatan jamaah di awal tahun ini menjadi salah satu buktinya.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel kemudian turun tangan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di gedung tower lantai 2 DPRD Sulsel Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (23/1).
Hanya saja, Muhammad Hamzah Mamba selaku pimpinan tertinggi Abu Tour tidak hadir dalam pertemuan ini. Ia hanya mengutus Manager Distrik Abu Tours and Travel Wilayah Timur Elan Suherlan untuk mewakilinya.
Jalannya RDP dipimpin Ketua Komisi E HA Kadir Halid dan Sekretaris Marjono. Hadir sejumlah anggota, seperti Jafar Sodding, Rusni Kasman, Wawan Mattaliu, Desi Sutomo, Sofyan Hamid, Andi Takdir dan Andi Nurhidayati. Dari ekskutif, tampak pejabat dari Biro Mental Spiritual. Ada pula pengurus Amphuri Sulsel serta wakil dari pihak kepolisian.
Salah satu keputusan penting dalam RDP kemarin adalah, wakil rakyat meminta pihak Abu Tour untuk menghentikan sementara (moratorium) pendaftaraan calon jamaah. Moratorium itu berlaku hingga 16.467 calon jamaah yang telah mendaftar diberangkatkan ke Tanah Suci.
”Abu Tour harus memberikan kepastian agar jamaah tidak panik. Apalagi sudah ada yang melapor ke polisi. Masalah ini harus diselesaikan dengan memberangkatkan kurang lebih 16 ribu calon jamaah. Setelah itu tuntas, barulah kembali membuka pendaftaran,” kata anggota Komisi E DPRD Sulsel Andi Muhammad Irfan AB dalam RDP.
Selain itu, legislator PAN ini juga meminta kepada Abu Tour untuk menyampaikan dan merilis nama-nama para jamaah dan jadwal yang pasti untuk pemberangkatannya.
Anggota dewan dari Partai Demokrat Nupri Basri juga angkat bicara. ”Kita perlu data nama-namaa jamaah yang akan diberangkatkan. Jadwalnya juga harus dipasang agar diketahui secara luas. Dengan begitu jamaah bisa tenang,” tandasnya.
Menurut mantan anggota DPRD Makassar ini, jumlah calon jamaah yang menunggu saat ini masih bisa bertambah jika pihak Abu Tour telah merlisinya. “16 ribu itu saya kira masih bisa bertambah kalau sudah dirilis nama-nama yang akan diberangkatkan. Namanya yang telah mendaftar dan tidak ada pada saat keberangkatan itu pasti akan muncul dengan sendirinya,” terangnya.
Elan Suherlan dalam penjelasannya, berdalih jika keterlambatan pemberangkatan tersebut disebabkan oleh adanya kenaikan pajak yang diberlakukan oleh kerajaan Arab Saudi sebesar 5 persen. Sementara pihak travel tidak ingin membebankannya kepada jamaah.
”Sebenarnya jumlah jamaah yang akan melaksanakan ibadah umrah sebanyak 27 ribu. Namun sudah ada yang telah diberangkatkan pada bulan Oktober lalu. Sehingga saat ini tinggal menyisakan sekitar 16.467 jamaah. Saat ini kita sudah jadwalkan pemberangkatan. Insyaallah pada tanggal 10 Februari sudah ada jamaah yang kita berangkatkan,” janjinya.
Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulsel Kaswad Urais menjelaskan, pihaknya telah mendatangi Abu Tour untuk meminta penjelasan terkait tertundanya keberangkatan umrah puluhan ribu jamaahnya.
Dari hasil pertemuan yang berlangsung belum lama ini, kata Kaswad, pihak Abu Tour menjelaskan jika keberangkatan jamaahnya ke Tanah Suci direschedule alias dijadwalkan ulang. “Saya sudah datangi Abu Tour. Katanya ada reschedule ulang,” ujarnya.
Dia melanjutkan, berdasarkan penjelasan pihak Abu Tour, jamaah yang tertunda pelaksanaan ibadahnya akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 10 Februari mendatang. Pihak Kemenag Sulsel berjanji akan mengawal janji Abu Tour itu agar terlaksana sesuai yang telah disampaikan.
“Kita akan kawal dan kontrol terus. Mohon kerja sama semua pihak, ” imbuh Kaswad. (rif-rhm/rus)
Headline
MAKASSAR, BKM — Praktik tipu-tipu oknum sopir taksi daring (dalam jaringan) Grab akhirnya terungkap. Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel menangkap tujuh orang, dan menetapkannya sebagai tersangka.
Mereka adalah sindikat illegal access terhadap sistem elektronik Grab. Penangkapan dilakukan pada salah satu kamar kos di wilayah Toddopuli, Panakkkukang, Sabtu (20/1) pukul 16.00 Wita.
Ke tujuh orang itu masing-masing berinisial IGA (21) asal Bali. AQM (25) dari Palopo. RJ (25) asal Parepare. HR (21) dan TB (25) warga Makassar. KFP (24) dari Sulawasi Utara. TR (24) asal Kabupaten Gowa.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, memperlihatkan para tersangka di mapolda, Senin (22/1). Termasuk barang bukti yang diamankan. Ikut dalam rilis ini Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Yudhiawan serta pihak Grab Indonesia Makassar.
Dalam keterangannya, Kombes Dicky menjelaskan modus operandi pelaku. Awalnya mereka membeli akun pengemudi Grab yang dipasarkan secara online. Setiap pelaku memiliki lebih dari satu akun pengemudi Grab dengan identitas yang berbeda-beda.
”Selanjutnya, para pelaku memasang (menginstal) aplikasi pihak ketiga, yaitu mock location pada HP Android mereka. Ini berfungsi untuk mencurangi sistem elektronik aplikasi pengemudi Grab. Sehingga posisi keberadaan serta pergerakan GPS (Global Positioning System) pengemudi dapat diatur, atau disetting bergerak sesuai kehendak pelaku,” beber Kombes Dicky.
Pada saat yang bersamaan, tambah Kabid Humas, pelaku juga membuat akun Grab di sejumlah HP yang disediakan untuk berpura-pura menjadi pelanggan layanan Grab.
”Untuk mekanisme kerjanya, pelaku berkumpul di suatu tempat. Kemudian melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi pelanggan yang memesan layanan Grab secara online. Kemudian diterima oleh akun pengemudi Grab yang telah disiapkan,” terang Dicky lagi.
Dengan menggunakan mock location, pelaku dapat mengendalikan GPS. Sehingga dalam aplikasi Grab terlihat seolah-olah pengemudi sedang bekerja mengantarkan pelanggan. Penumpang ini diistilahkan sebagai ‘tuyul’.
Hal itu dilakukan secara silang dan berulang-ulang dengan akun pelanggan dan pengemudi yang berbeda-beda agar tidak dicurigai. Dengan perbuatannya itu, para pelaku menargetkan masing-masing akun pengemudi Grab yang dimiliki harus memanipulai 15 orderan (trip) per hari. Sehingga mereka bisa mendapatkan insentif (bonus) per harinya Rp240 ribu dari perusahaan untuk satu akun pengemudi Grab tanpa harus mengantar penumpang.
Dijelaskan Kombes Dicky, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktifitas mencurigakan beberapa pemuda yang diduga pengemudi Grab. Mereka saat itu tengah berkumpul di sebuah rumah kos di wilayah Toddopuli.
Ketika digerebek dan tertangkap tangan, petugas mendapati mereka tengah melakukan aktifitas illegal access aplikasi Grab. Petugas kemudian menggiringnya ke Mapolda Sulsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
”Dari keterangan tersangka, mereka sebelumnya belajar modus operandi ini secara otodidak dari internet. Aksinya dijalankan sejak awal tahun 2018. Hasilnya, mereka telah mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp50 juta,” jelas Dicky lagi.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Masing-masing lima unit mobil berbagai jenis. 50 unit gawai. Tujuh lembar kartu ATM. Tiga buah modem, serta catatan log kegiatan illegal access.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 30, junto pasal 46 Sub Pasal 35 junto pasal 51 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya pidana selama 12 tahun, dan atau denda paling banyak Rp21 miliar.
PR Grab Indonesia Andre Sebastian yang dihubungi terpisah, kemarin memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada mitra pengemudi yang telah melanggar peraturan dan kode etik.
”Sanksinya berupa pemberhentian sementara, pemberian denda maupun pemutusan kemitraan. Terutama pada pelanggaran yang terkait penipuan,” tandasnya. (mat/rus)
MAKASSAR, BKM — Bertambah lagi oknum polisi yang terjerat dalam pusaran penyalahgunaan narkoba. Bripka SR yang bertugas di Polsek Tamalate diamankan karena indikasi keterlibatannya dalam bisnis haram sabu.
Personel Satuan Narkoba Polrestabes Makassar mengamankannya bersama enam anggota jaringannya. Penangkapan tujuh orang ini merupakan pengungkapan terbanyak perdana di awal tahun 2018. Mereka diringkus dari lokasi dan waktu berbeda.
Yang pertama diamankan sebanyak tiga orang. Mereka tercatat sebagai pengedar. Masing-masing Arman Mando (32), warga Jalan Tinumbu. Sumakara (43), beralamat di Jalan Kubis. Dari seorang wanita bernama Citra Aulia Insani (29), warga Pallangga, Kabupaten Gowa.
Mereka diciduk ketika berada di salah satu losmen Jalan Salemo, Kamis (11/1). Dari lokasi, disita barang bukti berupa sembilan paket sabu, satu set alat isap sabu dan satu buah timbangan digital.
Dalam pemeriksaan tersangka, terungkap anggota jaringannya. Selanjutnya, Jumat (12/1), petugas kembali menangkap satu orang. Yakni Irwan alias Ciwang (32). Ia diringkus di Jalan Bukit Sejahtera. Barang bukti yang disita berupa satu paket sabu. Satu set alat isap sabu, dan satu timbangan digital.
Tak berhenti sampai di situ. Pengembangan kasus ini terus dilanjutkan. Hasilnya, Sabtu (13/1), polisi meringkus Erwin (37). Saat itu ia tengah berada di Pondok Lasinrang, Jalan Sahabat III.
Dari penangkapan lima orang ini, akhirnya mengarah pada dugaan keterlibatan satu oknum polisi. Bripka SR bersama seorang rekannya, Jafar diamankan di Jalan Indah VI, Minggu (14/1). Barang bukti yang disita berupa dua unit gawai dan lima lembar kartu ATM.
Tujuh tersangka ini diperlihatkan kepada wartawan dalam rilis di Mapolrestabes Makassar, Selasa (16/1). Kasat Narkoba AKBP Diary Estetika memberi penjelasan, didampingi Kabag Ops Kompol Dwi Bachtiar.
”Tujuh orang tersangka ini satu jaringan dalam peredaran narkoba. Untuk oknum polisi yang kita amankan, berperan memberikan modal kepada anak buahnya untuk membeli narkoba jenis sabu,” jelas AKBP Diary.
Barang haram tersebut, menurut Diary, dibeli dari salah seorang pengedar di Bollangi. Sabu kemudian dijual kepada pelanggan. Keuntungannya dibagi dengan oknum polisi selaku pemodal. Aktivitas terlarang ini mereka lakoni sejak menjelang pergantian tahun hingga sekarang.
”Oknum polisi yang terlibat tetap diproses sesuai hukum. Tidak pandang bulu. Siapa saja yang terlibat, kita proses. Ini sesuai perintah pimpinan,” tandasnya.
Menurut AKBP Diary, penangkapan Bripka SK dilakukan oleh tim Macan Satresnarkoba dan Propam Polrestabes Makassar. Ia diamankan saat dinas di kantornya. Bripka SK merupakan personel reserse.
”Penangkapan oknum anggota ini dilakukan berdasarkan pengakuan tangkapan kami sebelumnya. Terutama tiga orang pengedar yang diamankan lebih awal,” jelas Diary.
Peran yang sama sebagai pemodal bisnis haram narkoba, juga pernah diungkap di akhir tahun 2017 silam. Brigadir Polisi (Brigpol) AW (30), seorang oknum polisi yang bertugas di Provost Polres Maros diamankan karena terlibat dalam perdagangan narkoba. Ia memodali dua orang rekannya, yakni Agli (30) dan Ilyas (25).
Yang ditangkap terlebih dahulu oleh Ditnarkoba Polda Sulsel adalah Agli dan Ilyas. Dari hasil pengembangan, terungkap pula keterlibatan Brigpol AW.
Mantan Legislator Bawa Sabu
Di tempat terpisah, Resmob Satnarkoba Polres Sidrap menangkap seorang bernama Guntur bin Usman Balo (50), warga asal Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. Mantan legislator ini diciduk saat berada di kos-kosan Dua Putra Jalan HA Abubakar, Kelurahan Pangkajene, Selasa dinihari (16/1) sekitar pukul 00.30 Wita.
Tersangka ditangkap saat menggunakan zat psikotropika jenis sabu-sabu. Dari tangan Guntur, polisi menyita barang bukti
berupa dua saset kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta satu unit timbangan digital. Ada juga satu set bong (alat hisap), lengkap dengan pireks yang berisi sebuah korek gas lengkap dengan jarumnya.
Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP Indra Waspada Yudha, bersama unit khusus yang beranggotakan enam orang.
”Tersangka ini sudah lama menjadi target operasi. Kita tangkap dia saat menggunakan narkoba. Sudah lama masuk laporannya sebagai pengguna berat narkoba. Namun baru kali ini kita tangkap bersama barang buktinya,” terang Indra di ruang kerjanya, kemarin.
Polisi telah menetapkan Guntur sebagai tersangka. Saat ini kasusnya masih didalami. Petugas mengusut dari mana ia memperoleh barang haram yang dikonsumsinya.
“Masih kita dalami peran tersangka. Apakah dia kurir atau pengedar. Karena ada barang bukti timbangan digital. Dia juga terbukti positif mengkonsumsi narkoba,” tandasnya. (jul-ady/rus/c)
MAKASSAR, BKM — Penawaran prostitusi dalam jaringan (daring) atau online ternyata masih cukup diminati. Hal itu terbukti dari pengungkapan kasus yang dilakukan tim Cyber Crime Subdit II Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel.
Dua orang yang terlibat dalam praktik ilegal ini berhasil diamankan polisi. Modusnya tergolong baru dan berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya.
Mereka yang ditangkap adalah Silvana Cilcilia Umbingo (23). Dia seorang mahasiswi semester akhir Fakultas Farmasi perguruan tinggi negeri ternama di Makassar. Beralamat di Jalan Buntu Manuruki BTN Tabaria Blok B7 Nomor 20 C. Sementara satu lainnya, yakni seorang pria bernama Hamka Andi Anwar alias Koko (29), warga Jalan Amirullah Bundar Nomor 8.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, merilis kasus ini di mapolda, Senin (15/1). Dua orang yang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka diperlihatkan kepada wartawan. Hanya saja, mereka yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dipakaikan penutup berwarna hitam pada bagian kepala dan wajah.
Dijelaskan Kombes Dicky, penangkapan keduanya berlangsung Jumat (12/1) pukul 19.00 Wita, menyusul kian maraknya iklan layanan seks beredar luas di media sosial. Tim cyber crime kemudian melakukan patroli cyber.
Ditemukanlah akun Twitter Makassar Escort @openBomks yang berisi iklan jasa layanan seksual komersial secara daring. Akun tersebut menampilkan foto perempuan berpakaian minim dengan wajah diblur.
Ditambah sejumlah keterangan profile fisik lady escortnya. Ada pula nomor kontak WA untuk melakukan DM (Direct Message), baik melalui Twitter maupun WA guna informasi tarif dan ketentuannya.
”Jadi modusnya seperti ini. Pelaku melakukan penawaran melalui WhastApp dan Twitter. Mereka yang tertarik kemudian menghubungi nomor WA yang dicantumkan di iklan tersebut. Selanjutnya, antara calon pemesan dan pelaku terjalin komunikasi,” terang Dicky.
Petugas kepolisian kemudian melakukan undercover buy alias penyamaran melalui WA. Hasilnya, diperoleh informasi jika layanan seksual tersebut memasang tarif bervariasi. Untuk short time sebesar Rp1 juta. Sementara long time Rp3 juta.
”Sebelumnya, pelanggan terlebih dahulu harus membayar DP (down payment/uang muka) via transfer rekening. Masing-masing Rp500 ribu untuk short time, dan Rp1 juta yang long time. Sedangkan uang sisa pembayaran diberikan setelah bertemu di hotel yang telah disediakan oleh pelanggan,” jelas Dicky.
Petugas selanjutnya mentrasfer dana sebesar Rp1 juta ke rekening uang disediakan pelaku untuk pembayaran DP layanan long time. Setelah uang tersebut masuk ke rekening, pelaku lalu memblok komunikasi. Nomor kontak WAnya tak lagi bisa dihubungi.
Dari komunikasi itu, petugas berusaha menemukan keberadaan pelaku. Tim langsung bergerak ke sebuah rumah kos Pondok Qaila di Jalan Buntu Manuruki, BTN Tabaria. Silvana pun ditangkap di tempat ini.
Saat diperiksa, Silvana menyebutkan seorang rekannya. Malam itu juga dilakukan pengembangan. Tim Cyber Crime berhasil mengamankan Hamka yang tengah berada di Jalan Amirullah Bundar nomor 8. Keduanya lalu digelandang ke Mapolda Sulsel guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing satu unit notebook merek Asus warna putih 12 inci. Satu unit Iphone 6s Plus warna rose gold. Satu gawai Samsung Grand Neo warna putih. Sebuah kartu ATM Bank BNI atas nama Silvana Chichilia. Serta sejumlah uang hasil kejahatan.
Menurut pengakuan Hamka kepada polisi, ia melakoni bisnis tipu-tipu ini sejak Desember 2016. Sedikitnya sudah ada 15 pria hidung belang yang berhasil diperdayainya.
”Foto-foto saya ambil dari internet. Saya hanya iseng. Kemudian gambarnya saya tampilkan di Twitter. Setelah ada yang berminat, baru percakapannya lewat WhastApp. Saya sudah dapat uang Rp6 juta,” akunya.
Mereka melakukan aksinya dari sebuah hotel di Makassar. Juga rumah kos yang ada di kota ini.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat 1 junto pasal 45A dan atau pasal 27 ayat 1 junto pasal 45 Undang-undang RI nomor 19 tahun 20016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan atau pasal 4 ayat (2) huruf d junto pasal 30 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun, dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. (ish)
Penghargaan dan Sertifikat:
Copyright © 2026 Berita Kota Makassar. All Rights Reserved.

