MAKASSAR, BKM — Terdakwa kasus penembakan terhadap pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Chaerul Akmal membuat majelis hakim heran. Sebab ia mengaku menembak korban Najamuddin Sewang dengan menggunakan tangan kiri. Padahal itu sangat sulit dilakukan.
Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard kemudian meminta terdakwa yang memakai jaket angkutan transpor online itu untuk berdiri. Ia ingin memastikan siapa terdakwa yang bertugas sebagai eksekutor.
Chaerul lantas berdiri dan membuka masker. Ia membenarkan jika menggunakan jaket pengemudi online saat menembak korban.
“Betul saudara waktu itu pakai jaket Maxim?” tanya Jhonicol.
“Iya, betul Yang Mulia,” jawab oknum anggota Brimob itu.
“Kamu kidal? Tembak pakai tangan kiri?” lanjut hakim.
“Pakai tangan kiri, Yang Mulia. Ditembak dari belakang,” jawab Chaerul.
Jhonicol sempat terheran saat mengetahui terdakwa menembak menggunakan tangan kiri. Sebab, menurutnya cukup sulit untuk menembak sambil mengendarai motor.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus penembakan terhadap Najamuddin Sewan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (5/10).
Hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut salah satunya adalah penjaga taman di kawasan Tanjung Bunga bernama M Nasir. Ada pula pegawai Dinas Perhubungan Kota Makassar, Rifaldi dan Sahabuddin.
Nasir mengaku sempat mendengar suara letusan keras saat kejadian. Dia mengira itu adalah suara knalpot motor yang meledak.
Ketika menoleh, saksi melihat ada pengendara melintas memakai jaket ojek online kuning bertuliskan Maxim. Pengendara itu mendahului korban yang juga mengendarai motor.
“Saya sempat dengar suara letusan sampai saya kaget. Saya kira knalpot dan saya berdiri. Berselang satu menit, saya lihat korban sudah oleng ke arah kanan, sementara yang gunakan jaket Maxim langsung melajukan motornya dengan cepat,” terang Nasir.
Nasir menduga korban terjatuh karena kaget saat mendengar suara letusan. Ia lalu menolongnya dan membaringkannya di bale bambu.
“Saya sempat dengar korban mengucapkan Lailaha Illallah. Setelah itu tidak sadar,” ucapnya.
Awalnya, kata Nasir, ia sempat tidak percaya korban ditembak. Sebab, tak ada tetesan darah sama sekali di lokasi kejadian.
Barulah pada malam hari ia diminta untuk datang ke Polsek Tamalate. Di situ, polisi memberitahu ke Nasir bahwa Najamuddin adalah korban penembakan.
“Pas malamnya saya dipanggil polisi dari Polsek Tamalate, baru dikasih tahu kalau korban meninggal karena ditembak. Saya kaget karena waktu lihat tidak ada bercak darah sama sekali. Saya tidak percaya. Nanti polisi kasih lihat fotonya baru percaya,” jelasnya.
Usai mendengarkan kesaksian M Nasir, majelis hakim memanggil Rifaldi dan Sahabuddin, pegawai Dishub Kota Makassar yang disebut berbohong oleh terdakwa M Asri saat menjadi saksi.
Rifaldi dan Sahabuddin dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Asri dan Iqbal. Namun, beberapa keterangan mereka dibantah oleh terdakwa Asri.
Asri menyebut Rifaldi tidak jujur memberikan keterangan. Salah satunya karena saksi mengaku tidak mengetahui hubungan Iqbal dan Rahma.
Padahal, kata Asri, Rifaldi sering ke rumah Rahma. Mereka juga pernah satu mobil bersama Iqbal ke rumah Rahma.
“Keterangan saksi tidak semua benar, Yang Mulia. Rifaldi itu tahu statusnya Rahma dan Iqbal. Ia sering di sana (rumah Rahma),” tegas Asri.
Asri meminta agar saksi berbicara sesuai fakta. Apalagi sudah disumpah sebelum persidangan.
“Sesuai dengan fakta sajalah, saudara. Tadi sudah disumpah,” cetusnya.
Asri juga menyanggah keterangan saksi lain, Sahabuddin.
Kata Asri, Sahabuddin dari awal tahu jika korban hendak diguna-guna atau disantet oleh Iqbal Asnan.
Saat itu, Iqbal memerintahkan agar Asri menghubungi Sahabuddin. Mereka diperintahkan untuk melempar telur dan air dari dukun ke rumah korban.
Asri lantas menghubungi Sahabuddin untuk menuju ke rumah korban. Ketika berada di depan rumah korban, mereka bergantian untuk melakukan pelemparan ke atap rumah.
“Mengakulah, Abud (Sahabuddin). Kalau saya yang perintahkan, tidak mungkin juga kamu mau. Tidak mungkin saya yang mau perintahkan dia,” tegas Asri.
Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard kemudian menanyakan ke saksi, apa betul pelemparan air dan telur tersebut atas perintah Iqbal.
“Disuruh Pak Iqbal, benar? Begitu kan?” tanya Jhonicol ke Sahabuddin.
“Siap iya, Yang Mulia,” jawabnya.
Jhonicol lantas menyebut saksi berbohong. Ia menegaskan hakim bisa menilai mana keterangan yang bohong dan yang benar.
“Jadi saksi kau bohong. Jadi keteranganmu tadi diubah ya? Bohong juga kau. Saya rekam ini,” tegas Jhonicol.
Seperti diketahui, kasus penembakan terhadap pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang sudah direncanakan oleh eks Kasatpol PP, Iqbal Asnan dan kawan-kawan.
Selain Iqbal, para terdakwa lain, yakni Asri, Sulaiman dan Chaerul Akmal didakwa melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau minimal seumur hidup, juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan subsider, para terdakwa didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara
. (jun-mat)

