MAKASSAR, BKM — Bos PT Mariso Indoland, Najmiah Muin (65) dituntut selama 2 tahun penjara, denda Rp 2 miliar, subsidair 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/8).
“Terdakwa terbukti telah melakukan penimbunan laut secara melawan hukum,” kata JPU, Andi Armasari di PN Makassar.
Najmiah dinilai terbukti melanggar pasal 109, juncto pasal 116 ayat 1 huruf b, Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Selain itu, Najmiah juga dijerat pasal 53 ayat 1 KUHP tentang perbuatan pidana yang tidak selesai bukan karena kehendak pelaku.
Armasari menuturkan, Najmiah telah melakukan penimbunan laut tanpa mengantongi izin penimbunan dari pemerintah pada awal bulan Oktober 2013 lalu.
Penimbunan itu dilakukan di area pesisir pantai Jalan Metro Tanjung Bunga seluas 2,1 hektar dengan tebal timbunan mencapai 2 meter dari total luas lahan 6 hektar. Penimbunan tersebut tepat berada di saluran pintu akses nelayan dan Kawasan Centrepoin of Indonesia (CoI).
Armasari menjelaskan Najmiah merupakan pelaku utama yang menyuruh melakukan penimbunan untuk pematangan lahan.
Meski Najmiah belum mengantongi izin resmi dari pemerintah tapi Najmiah tetap memaksakan kehendaknya untuk melaksanakan pekerjaan penimbunan.
Menurut Armasari, Najmiah juga telah ditegur sebanyak 3 kali tapi tak diindahkan. Pemberhentian penimbunan yang dilakukan Najmiah bukan atas kehendak sendiri melainkan setelah ada teguran dan dilakukan penyegelan oleh penyidik polisi.
“Tuntutan kami sudah sesuai aturan yang ada,” ujar Armasari.
Hal yang memberatkan, katanya, karena perbuatan terdakwa telah merusak fungsi lingkungan hidup di daerah pesisir. Adapun yang meringankan terdakwa sopan dan kooperatif selama persidangan, serta belum pernah dipidana.
Pengacara Najmiah, Muhdar MS, menilai jaksa terlalu berlebihan menuntut kliennya. Menurut dia, ada hal meringankan yang tidak dipertimbangkan jaksa dalam menyusun tuntutan.
“Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis di sidang selanjutnya,” kata Muhdar.
Muhdar menilai aktivitas penimbunan itu tidak salah karena ada surat izin dari pemerintah yang telah menyetujui dilakukan penimbunan. Najmiah, kata Muhdar, juga mengantongi izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), izin prinsip, serta izin lingkungan lainnya, yang disetujui pemerintah.(mat/b)
Najmiah Dituntut Dua Tahun Penjara
×

