pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Dewan Usul Empat Jalan Dilebarkan

MAKASSAR, BKM–Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Makassar kembali mendesak agar sejumlah ruas jalan termasuk empat jalan protokol diperlebar.

Empat ruas jalan protokol yang didesakdiperlebar, AP Pettarani, Urip Somoharjo, Sam Ratulangi dan Sudirman.
Penegasan Komisi A tersebut beralasan mengingat, kemacetan di sejumlah ruas jalan setiap tahun semakin parah.
“Tingkat kemacetan di Makassar sudah memprihatinkan dan volume kendaraan juga sudah sangat tinggi dan mencapai stadium empat. Makanya, kita meminta agar sejumlah ruas jalan diperlebar,” ujar Ketua Komisi A DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir, yang dihubungi, Sabtu (26/9), lalu.
Selain itu, kata legislator Partai Golkar ini, pihaknya juga akan mencarikan solusi yang terbaik untuk Makassar kedepannya, mengingat sebagian ruas jalan sudah sempit, kecuali konsep Jalan Perintis Kemerdekaan yang lebarnya 50 meter dari badan jalan serta sudah diatur dalam Perwali Makassar.
Lanjut Wahab, ia sudah menyiapkan konsep awal yang akan dimasukkan dalam draf RDTR nantinya, sebagian besar draf itu akan membahas serta mengatur jarak pelebaran jalan dengan pengubahan garis sempadan jalan. Olehnya itu, seluruh bangunan yang dianggap dekat dari jalan raya harus dimundurkan hingga jarak tertentu.
Wahab mencontohkan, untuk Jalan AP Pettarani telah direncanakan garis sempadang jalan sekitar 40 meter dari dua sisi, sementara jalan Urip Sumoharjo sekitar 50 meter.
Rencana pelebaran dua jalan ini dianggap mendesak, sebab hampir setiap harinya para pengendara terjebat macet yang diakibatkan sempitnya jalan serta banyaknya kendaraan yang memarkir seenaknya.
“Jika kondisi ini di biarkan maka ancaman besar ada pada sektor perekonomian khususnya pada jalan Perintis dan Urip Sumohardjo. Kemacetan parah membuat ekonomi tidak berkembang. Selain itu, masyarakat yang akan menuju pusat Kota Makassar akan kehabisan waktu di jalan,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Susuman Halim. Menurut Sugali sapaan akrabnya, penambahan sempadan jalan selain bertujuan untuk pelebaran jalan, juga sebagai tempat menampung fasilitas umum, seperti instalasi air, listrik, gas, dan saluran pembuangan limbah. Pemilik bangunan nantinya, kata Sugali, wajib mengikuti aturan tersebut.
“Seluruhnya harus patuh dengan aturan. Tidak boleh tidak, jika dalam tenggak waktu satu tahun tidak di bongkar maka pemerintan harus membongkar secara paksa, jika hal ini sudah diputuskan,” jelasnya.
Anggota Komisi A lainnya, Mesakh Raymond Rantepadang mengatakan, seiring tumbuh suburnya perekonomian di Makassar, maka diperlukan pembangunan infrastruktur jalan yang lebih mamadai, apalagi mengingat Kota Makassar dalam ambang kemacetan parah.
Menurut Mesakh, saat ini Komisi A terus menggenjot pembangunan jalan lingkar tengah (midlle ring road). Jalan ini nantinya akan membelah Makassar di bagian timur dan menjadi solusi kemacetan, karena dapat mengurai arus lalu lintas dari utara ke selatan kota. Jalan sepanjang 10 kilometer dari Jalan Perintis Kemerdekaan hingga ke Sultan Alauddin diperkirakan rampung paling lambat2017 mendatang.
“Kita upayakan proyek infrastruktur jalan midlle ring road bisa tuntas secepatnya. Kita kembali menganggarkan sekitar Rp30 miliar untuk pembebasan lahan tahap kedua, “tutupnya.
Menyikapi usulan dari Komisi A, Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Muh Ansar mengaku tidak memiliki kapasitas untuk berkomentar banyak. menurutnya, Jalan AP Pettarani dan Urip Sumoharjo merupakan kewenangan Kementrian PU, karena itu sudah masuk ranah Balai Besar Jalan Nasional.
“Itu kewenangan BBPJN dek, bukan kewenangan Kota Makassar. Jalan tersebut merupakan jalan nasional,”singkatnya, kemarin. (ita-arf-rhm/b)



×


Dewan Usul Empat Jalan Dilebarkan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar